Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Farida Hidayati menyarankan kuota dokter di suatu daerah diatur dalam perubahan rancangan undang-undang (RUU) tentang pendidikan kedokteran.

"RUU pendidikan dokter tidak mengatur adanya kuota di suatu daerah, misalnya, berapa dokter spesialis dan berapa dokter gigi," kata Farida dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU tentang Pendidikan Kedokteran oleh badan legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta, Rabu.

Alasannya kata Farida, jika kuota tidak diatur, jumlah dokter akan bertumpuk di suatu daerah atau wilayah tertentu. Farida mencontohkan salah satu profesi yang mencantumkan kuota dalam undang-undang adalah notaris.

"UU Notaris mengatur adanya kuota, sehingga terjadi pemerataan. Bahkan untuk kuota khususnya di Pulau Jawa sudah penuh," ucap Farida.

Selain kuota dokter, politisi PKB itu juga mengharapkan adanya kuota untuk dokter spesialis dalam RUU. Farida berbagi pengalaman saat tahun 2010 lalu di Kota Bojonegoro hanya ada satu dokter kandungan. Bahkan saat ini, tahun 2021, baru tersedia tiga dokter spesialis kandungan.

Baca juga: Baleg setuju harmonisasi RUU Pendidikan Kedokteran

Baca juga: Anggota DPR RI: 3.000 mahasiswa kedokteran belum ikuti uji kompetensi


"Bahkan dokter spesialis paru hanya ada satu, dimana saat ini sedang pandemi," kata Farida menegaskan.

Hal senada disampaikan anggota DPR Ledia Hanifa Amalia, jika pemakai akhir dari lulusan pendidikan kedokteran adalah masyarakat.

"Saya sepakat, RUU memasukkan jumlah kuota dan pemastian distribusi dokter itu merata," ujar Ledia.

Namun, politisi PKS itu menyarankan agar tidak boleh mengabaikan kualitas yang dihasilkan. Ledia tidak menafikan, jika berbicara pendidikan tinggi, pendidikan kedokteran merupakan sumber pendapatan dari perguruan tinggi.

"Tidak semua lulusan kedokteran itu harus menjadi dokter spesialis, pasti ada yang menjadi peneliti, atau yang fokus pada administrasi mengelola rumah sakit bahkan ada yang jadi pendidik," tutur Ledia.

Baleg DPR RI menggelar RDPU dengan sejumlah dekan Fakultas Kedokteran dari berbagai universitas di Indonesia. RDPU itu untuk mendapatkan masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

"Ini menjadi sangat urgen dan relevan di tengah situasi pandemi saat ini, sehingga masuk Prolegnas tahun 2021," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya.

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar Prof Budu menyatakan RUU pendidikan kedokteran dapat menjadi solusi pemerataan dokter di Indonesia.

"Distribusi pelayanan kesehatan saat ini sangat jomplang, antara barat dan timur, antara kota dan desa," ungkap Budu.

Budu menjelaskan dokter dan dokter spesialis masih berkumpul di wilayah Pulau Jawa. Sementara di wilayah timur hingga Papua, jumlahnya sangat sedikit.

Baca juga: PB IDI: Permasalahan pendidikan kedokteran harus segera diselesaikan

Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021