Jakarta (ANTARA News) - Ahli hukum persaingan usaha, pengusaha dan advokat di Indonesia Rabu (8/12) akan berkumpul membahas perlu atau tidak melakukan judicial review terhadap UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Setelah 10 tahun KPPU berdiri, kami mencoba melihat lebih dalam, apakah memang perlu atau tidak melakukan judicial review UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Ketua Panitia pertemuan, Dr Anita Kolopaking SH.MH dalam siaran persnya, Minggu.

Menurut Anita, wacana judicial review UU Nomor 5 tahun 1999 ini dihelat oleh Ikatan Kekeluargaan (IKA) Advokat Universitas Indonesia.

Anita juga mengatakan pertemuan tersebut juga akan mengundang Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

Dia mengungkapkan setelah 10 tahun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hadir sejak tahun 2000 dinilai kontroversial dengan memutus kartel kepada banyak pelaku usaha di tanah air.

Keputusan KPPU juga menimbulkan keresahan dan kurang berdasar pada barang bukti dan cenderung menggunakan bukti tidak langsung atau indirect evident yang sulit dibuktikan.

"Ini merupakan jangka waktu yang memadai bagi seluruh stakeholders(pemangku kepentingan, red) persaingan usaha, untuk melakukan evaluasi obyektif atas efektivitas penegakan hukum dan mungkin akan jadikan agenda rutin setiap lima tahun demi perbaikan dan penyempurnaan kualitas penegakan hukum persaingan usaha," tambahnya

Langkah evaluasi dan kritisi ini juga ditujukan kepada penegak hukum yang memiliki domain sesuai peraturan perundang-undangan yaitu lembaga peradilan umum (minus pengadilan tinggi), penyidik (Kepolisian atau Kejaksaan), dan advokat.

Seminar sehari tersebut menghadirkan pembicara Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa dan narasumber adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana, Profesor Erman Radjagukguk SH LLM PhD, Hakim Agung MA Syamsul Ma`arif SH, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Ir Subagyo, anggota KPPU Dr Maria Tri Anggraini, Ketua LKPU FHUI Kurnia Toha.

Sementara dari kalangan pengusaha Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulistyo, Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi dan dari kalangan advokat diantaranya HMBC Rikrik Rizkiyana (Antitrust and Corporate Lawyer) serta anggota DPR Gayus Lumbuun. (*)
(T.J008/A011/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010