Jakarta (ANTARA) - Petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur menindak satu unit angkutan kota (angkot) yang menghalang-halangi kendaraan ambulans mengangkut pasien penderita stroke saat melintas di Jalan Bekasi Barat, Jatinegara.

Kasi Dalops Sudinhub Jakarta Timur, Riky Erwinda, mengatakan pihaknya telah menindak angkot berjenis Mikrolet M-32 berpelat nomor B-1742-VT dengan memberhentikan izin operasional.

Baca juga: Ambulans Dinkes DKI beri pertolongan medis pada korban terjebak lift

"Kami telah menindak kendaraannya. Angkot diberhentikan sementara operasinya, sekarang dikandangkan di Terminal Pulogadung," kata Riky Erwinda di Jakarta, Rabu.

Riky Erwinda menambahkan ketika pihak Sudinhub Jakarta Timur memeriksa sang sopir angkot diketahui juga tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Kami tidak menindak sopir, karena bukan kewenangan kami," ujar Riky Erwinda.

Sebelumnya, video viral beredar di media sosial menunjukkan sebuah mobil ambulans dihalang-halangi angkot di kawasan Jatinegara, pada Rabu sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam narasinya, mobil ambulans itu sedang membawa pasien stroke untuk kontrol menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.

Baca juga: Wali Kota Jakarta Utara terima bantuan ambulans dari NasDem

"Saya sedang membawa pasien dari belakang Lapas Cipinang mau ke RSCM," ujar sang sopir ambulans, Agung.

Di tengah perjalanan, Agung yang melintas di jalur TransJakarta untuk menghindari macet namun secara tiba-tiba datang angkot tersebut ikut masuk ke jalur busway bahkan juga menurunkan penumpang.

"Malah nantangin. Kami di situ emosi karena kami bawa pasien buru-buru kejar dokter," kata Agung.

Meski demikian, Agung bersyukur bahwa dirinya dapat membawa pasien itu ke RSCM tepat waktu.

"Pasien sakit stroke. Alhamdulillah, aman. Bisa dibawa ke RSCM," ujar Agung.

Baca juga: Jenazah COVID-19 DKI diangkut truk karena ambulans kewalahan

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021