Purwokerto (ANTARA News) - Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Raharjo, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada dokter asing yang buka praktik di Indonesia.

"Kalau ada dokter asing, saya harus katakan dia itu ilegal karena sampai sejauh ini, Kementerian Kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia sebagai otoritas yang menerbitkan surat tanda registrasi (STR) belum pernah menerbitkan STR untuk dokter asing," ujarnya di Purwokerto, Senin.

Ia mengemukakan hal itu usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia "Strategi Peningkatan Kualitas Kesehatan Bangsa Indonesia dalam Menyambut Komunitas ASEAN 2015".

Kecuali,menurut dia, jika dokter asing itu tidak bekerja di Indonesia, melainkan hadir sebagai konsultan.

"Artinya, jika sebagai konsultan, dia tidak merawat pasien. Dia membimbing dokter-dokter spesialis dalam cabang ilmu tertentu dan tidak membuka praktik," katanya.

Menurut Giatno , dokter asing yang hadir sebagai konsultan tidak bisa diklasifikasikan sebagai dokter asing yang berpraktik di Indonesia.

Regulasi mengenai dokter asing telah diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 317 Tahun 2010 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia.

"Jadi, ada persyaratan. Dokter asing bukannya tidak boleh beroperasi di Indonesia, tetapi sampai saat ini belum ada yang mengajukan persyaratan," katanya.

Menurut dia, seorang dokter asing yang akan bekerja atau membuka praktik di Indonesia harus memiliki STR maupun rekomendasi ikatan dokter di negeri asalnya yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan merupakan dokter yang baik.

Selain itu, kata dia, dokter tersebut telah bekerja di negara asal minimal lima tahun.

"Misalnya, kalau ada mahasiswa Malaysia dan sekolah kedokteran di Indonesia. Dia harus pulang dulu ke Malaysia, berpraktik di Malaysia, berkelakuan baik sehingga mendapat rekomendasi, dan baru mendaftar ke Indonesia," katanya.

Terkait upaya Kementerian Kesehatan seiring penerapan kawasan perdagangan bebas China-ASEAN (CAFTA) , dia mengatakan, hal itu telah dilakukan dengan berbagai upaya, antara lain melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 317/2010, pengiriman tenaga kesehatan Indonesia ke luar negeri, maupun uji kompetensi.

"Intinya, kita siap. Kita tidak mengharamkan dokter asing untuk bekerja di Indonesia sejauh memenuhi syarat," katanya menambahkan.
(U.KR-SMT/A011/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010