Medan (ANTARA News) - Pakar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Runtung Sitepu, SH, mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat secepatnya turun tangan mengusut kasus dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara melibatkan Gayus Halomoan Tambunan.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu perlu bergerak cepat mengambil alih penanganan kasus Gayus tersebut, tidak perlu membiarkan seluruhnya ditangani oleh Polri," katanya di Medan, Senin, ketika ditanyakan mengenai penanganan kasus Gayus tersebut.

Dengan membiarkan kasus Gayus itu terlalu lama ditangani sendiri oleh Polri, menurut dia, dikhawatirkan tidak akan tuntas atau selesai seperti yang diharapkan bersama.

Sebab, kasus Gayus itu, tidak hanya menyangkut masalah pajak atau penyuapan terhadap aparat kepolisian saat berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.

Namun, berbagai kasus besar lainnya yang terjadi di Ditjen Pajak tersebut, diduga juga turut melibatkan para petinggi di institusi itu.

"Kasus mafia pajak itu diperkirakan banyak pejabat yang diduga terlibat di dalamnya.Ini merupakan tugas KPK untuk membongkar habis siapa orang-orang yang ikut `bermain` di dalamnya," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Selanjutnya, ia menjelaskan, yang nama kasus dugaan korupsi atau penyimpangan pajak itu, tentunya tidak akan dilakukan oleh satu orang. Kasus korupsi tersebut dilakukan sekelompok orang atau lebih dari satu orang.

"Nah, disinilah rasa tanggung jawab KPK yang cukup besar itu untuk menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.Ini jelas tidak boleh dibiarkan, harus secepatnya ditindaklanjuti," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam penanganan kasus korupsi, KPK memiliki kelebihan bila dibandingkan dengan Polri dan Kejaksaan.

Karena, KPK dalam memanggil maupun memeriksa seseorang misalnya gubernur, bupati/wali kota maupun pejabat negara lainnya dan tidak perlu harus menunggu izin dari Presiden RI.

Oleh karena itu, menurut Runtung, kelebihan yang dimiliki KPK, tentunya harus dapat digunakan memproses kasus dugaan terjadinya mafia pajak tersebut.

"KPK harus dapat menggunakan kewenangannya yang cukup luas untuk memberantas dan mengurangi terjadinya korupsi,serta kebocoran keuangan negara.Ini harus secepatnya dilakukan dan tidak perlu menunggu terlalu lama lagi," kata Dekan Fakultas Hukum USU itu.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki sendiri kasus-kasus lainnya yang melibatkan Gayus Halomoan Tambunan.

"Kita usul ke KPK untuk jalan sendiri, kan tidak semua kasus pajak yang melibatkan Gayus ditangani polisi," kata salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Teten Masduki, usai berdiskusi dengan pimpinan KPK di Jakarta, Kamis.

Ia mengingatkan bahwa publik mulai kecewa karena penyelesaian kasus mafia pajak berlarut-larut, dan terkesan tidak serius.

"KPK harus turun tangan, kita mau ada yang bisa pastikan hukum berjalan. Dan itu KPK yang bisa," ujar Teten.

Sebagai lembaga "superbody", ia mengatakan KPK tidak boleh menjadi subordinasi dari Polri. KPK dapat memulai sendiri menyelidiki kasus-kasus lain yang melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak golongan IIIA tersebut. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010