Jakarta (ANTARA News) - Polri hari ini melaksanakan gelar perkara kasus Gayus HP Tambunan bersama Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

"Gelar perkara dilaksanakan di aula Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) juga mengundang Tim Independen, tapi Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan di Jakarta, Rabu.

Internal Polri yang mengikuti gelar perkara kasus Gayus diantaranya Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Profesi dan Pengamanan (Propam), Pembinaan Hukum (Binkum) dan jajaran Bareskrim, ujarnya.

Gelar perkara diharapkan untuk saling mendukung baik itu Polri, KPK dan Kejaksaan bisa menuntaskan kasus Gayus sebaik-baiknya, sehingga masyarakat akan puas terhadap apa yang sudah dilakukan seluruh jajaran, aparat penegak hukum yang ada di Indonesia, katanya.

Perkara kasus Gayus yang digelar diantaranya mafia pajak, mafia hukum dan suap, kata Kadiv Humas.

Gayus terakhir tersandung kasup suap kepada sembilan anggota Polri.

Sembilan anggota yang ditahan diduga terlibat suap Gayus yakni Briptu Anggoco Duto, Briptu Bambang. S , Briptu Datu. A, Briptu Budi Hayanto, Bripda Edi. S, Bripda J. Protes, Bripda Susilo, Bripda Bagus dan Kepala Rutan Kompol Iwan Siswanto.

Kesembilan orang anggota yang terperiksa secara struktur berada di bawah Satuan Pengamanan Protokol (Satpamkol) Satuan Pelayanan Markas (Satyanma) Mabes Polri.

Gayus yang keluar Rutan Mako Brimob pada Jumat pagi (5/11), seharusnya balik kembali pada sore harinya, tapi sampai malam belum kembali.

Gayus sempat pulang ke rumahnya di Kelapa Gading, kemudian dijemput oleh anggota Polri dan dibawa kembali Rutan Mako Brimob.
(ANT/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010