Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, menahan Ary Muladi, tersangka kasus dugaan percobaan menghalangi penyidikan atas Anggoro Widjojo dan upaya menyuap pimpinan lembaga anti korupsi itu.

"Alasan penahanan untuk mempermudah penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis.

Tersangka yang diduga bekerjasama dengan adik Anggoro Widjojo yakni Anggodo Widjojo dalam upaya penyuapan itu dibawa mobil dengan KPK ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Sama dengan saat mendatangi gedung lembaga antikorupsi, Ary juga tidak berkomentar apa pun saat dibawa meninggalkan KPK.

Sebelumnya pada 2 Desember 2010 lalu, pengacara Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso, mendatangi KPK dan memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya tersebut.

Menurut Sugeng, Ary keberatan menjalani pemeriksaan atas dua pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 15 dan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alasannya, menurut dia, pasal 21 yang dituduhkan kepada kliennya yang juga didakwakan kepada Anggodo Widjojo tidak terbukti di persidangan adik Anggoro tersebut.

Sementara untuk Pasal 15 sendiri, menurut dia, juga disangkakan Kepolisian. Karena itu jika pemeriksaan diteruskan maka KPK dapat melanggar prinsip-prinsip hukum "nebis in idem", dimana perkara yang sama tidak bisa diputuskan dua kali.

Karena itu, menurut Sugeng, kliennya meminta penundaan pemeriksaan hingga kasus dengan terdakwa Anggodo Widjojo berkekuatan hukum tetap dan proses penyidikan di Mabes Polri juga telah memiliki kekuatan hukum tetap pula.

(V002/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010