Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri sedang menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, salah satu klausulnya adalah pemilihan gubernur oleh DPRD.

"Mudah-mudahan pada pekan ini, drafnya sudah bisa diserahkan ke DPR untuk menyerap aspirasi dan masukan-masukan dari masyarakat tentang RUU tersebut," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan dalam seminar "Revitalisasi Pemerintah Daerah Guna Percepatan Pembangunan Nasional dalam Rangka Ketahanan Nasional" di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Jakarta, Kamis.

Namun, lanjut dia, untuk pemilihan bupati dan wali kota tetap dilakukan secara langsung dan demokratis.

Ia beralasan, pemilihan gubernur di DPRD disebabkan selama ini gubernur lebih banyak berfungsi sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah dibandingkan wali kota/bupati yang diberikan kewenangan lebih.

"Kalau hanya memiliki kewenangan terbatas dan menghabiskan biaya yang cukup besar, alangkah baiknya pemilihan gubernur melalui DPRD," katanya.

Tidak hanya itu, Kemendagri juga merancang pemilihan gubernur dan wali kota/bupati tunggal, bukan sepasang dengan calon wakilnya seperti yang sekarang.

"Wakil gubernur dan wakil wali kota/wakil bupati diusulkan dari kepala daerah terpilih, tidak lagi paket karena sebagian besar ketika kembali ikut pilkada mereka menjadi pecah atau tidak lagi berpasangan," katanya.

Djohermansyah juga pernah mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah akan mulai dibahas bersama DPR pada 2011.

Ia mengatakan, naskah rancangan revisi UU 32/2004 yang dipecah menjadi tiga rancangan UU, dua di antaranya adalah tentang pemerintahan daerah dan pemilu kepala daerah diupayakan diserahkan ke DPR pada akhir 2010 ini dan dibahas pada 2011.

"Target kita, diusahakan 2010 (diserahkan ke DPR) dan dibahas pada 2011. Kita berupaya keras agar bisa 2010, mudah-mudahan surat Presiden bisa segera keluar," katanya.

UU 32/2004 akan direvisi menjadi tiga UU yakni tentang pemerintahan daerah, pemilu kepala daerah, dan tentang desa.

Pembahasan RUU tentang pemerintahan daerah dan pemilu kepala daerah akan didahulukan, sementara tentang desa menyusul setelah RUU pemerintah daerah selesai dibahas.

Ia menambahkan, dalam proses penyiapan naskah rancangan revisi UU 32/2004, Kemdagri mengidentifikasi 22 persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Masalah yang berhasil diidentifikasi ini, kemudian diatur dalam tiga RUU tersebut.
(S037/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010