Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPD Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas menegaskan bahwa dirinya sepakat dengan usulan pengisian jabatan Gubernur DIY yang dilakukan melalui penetapan.

"Saya kira suara saya sama dengan usulan DPD dan tepat. Kita sepakat dengan penetapan," kata Ratu Hemas saat memberikan keterangan di gedung DPR-DPD-MPR di Senayan Jakarta, Kamis.

Sebelumnya pemerintah mengajukan usulan penentuan posisi gubernur DIY melalui pemilihan langsung. Pemerintah bersikukuh dengan landasan pasal 18 UUD 45 yang menegaskan bahwa kepala daerah, gubernur bupati/walikota dipilih secara demokratis.

Ketika ditanyakan soal konsep Pararadya, Ratu Hemas menegaskan konsep pararadya itu baru usulan sementara DPD setelah memutuskan dengan penetapan.

"Saya sepakat dengan keputusan DPD," kata Ratu Hemas.

Ketika ditanyakan pendapat masyarakat DIY, Ratu Hemas menyatakan bahwa masyarakat jelas menginginkan gubernur DIY dilakukan melalui penetapan.

"Kalau maunya rakyat Yogya ini apapun pilihan Sultan rakyat baik-baik saja. Yang nggak baik itu orang-orang sini (pemerintah pusat)," kata Ratu Hemas.

Menyangkut mundurnya adik Sultan HB X, Gusti Prabukusumo dari Partai Demokrat, Ratu Hemas menyatakan sangat menghargainya.

"Itu keputusan Gusti Prabu sendiri yang sudah dipikirkannya. Mungkin ini waktu yang tepat. Tapi saya pribadi menghargainya," kata Ratu Hemas.

Ratu Hemas juga menegaskan bahwa tidak ada pembicaraan maupun pertemuan antara Gusti Prabu dengan Sri Sultan HB X menyangkut keputusan mundurnya dari DPD Partai Demokrat.

Sementara ketua Panitia Perancang Undang-undang DPD I Wayan sudirta menegaskan, berdasarkan aspirasi masyarakat maupun sejarah DPD mengambil kesimpulan penetapan.

"Keistimewaan DIY jangan pernah dikurangi kalau ditambah malah silahkan," kata Wayan.

Wayan juga menegaskan bahwa jika presiden SBY dipilih secara demokratis maka harusnya juga tanya rakyat DIY kalau mau demokratis.

"Kalau ditakutkan ada ekses macam-macam. Maka eksesnya saja yang dibenahi. Kita tak mau misalnya Sultan diperiksa dugaan korupsi, Sultan jangan diberi kewenangan soal keuangan," kata Wayan.

Wayan juga menjelaskan DPD secara resmi telah mengajukan usulan RUUK DIY.

"Kalau RUUK inisiatif pemerintah tak kunjung selesai, kan RUUK DIY usulan DPD sudah ada dan bisa diambil. Kenapa yang belum ada ditunggu yang sudah ada ditinggalkan," kata Wayan.

Menurut Wayan, setidaknya RUUK usulan DPD bisa diambil sebagai pembanding.
(J004/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010