Undang-Undang Pesantren sudah disahkan sejak 2 tahun lalu. Namun, realisasi dana abadi pesantren belum terwujud.
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi mendorong pemerintah untuk mengalokasikan dana abadi pesantren pada tahun anggaran 2022 yang berasal dari dana abadi pendidikan.

"Saat ini DPR dan pemerintah sedang membahas RUU APBN 2022 di Badan Anggaran. Oleh karena itu, kami mendorong dimasukkannya dana abadi pesantren pada tahun 2022 yang diambilkan dari dana abadi pendidikan," kata Achmad Baidowi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Ia menegaskan bahwa dana abadi pesantren merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 49 ayat (1) dan (2).

Pasal 49 Ayat (1) menyebutkan bahwa Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

Dalam Pasal 49 Ayat (2) sisebutkan bahwa ketentuan mengenai dana abadi pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan presiden.

Baidowi mengatakan bahwa ketentuan tersebut mewajibkan pemerintah untuk penyediaan anggaran pesantren dan pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.

"Undang-Undang Pesantren sudah disahkan sejak 2 tahun lalu. Namun, realisasi dana abadi pesantren belum terwujud. Kami mendorong agar pemerintah mewujudkan amanat UU Pesantren terkait dengan dana abadi pesantren," ujarnya.

Baidowi menilai keberadaan dana abadi pesantren merupakan wujud kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren di Indonesia.

Terkait dengan besaran dana abadi pesantren, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menyesuaikan dengan kemampuan dan kondisi keuangan negara saat ini.

Baca juga: Wagub Jabar: Raperda Pesantren bentuk perhatian terhadap santri

Baca juga: CIPS: Peraturan turunan UU Pesantren perlu sebagai panduan di lapangan


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021