Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Kehutanan (Kemhut) berencana mencabut Permenhut No.50/2009 tentang status dan penggunaan kawasan hutan.

Dengan pencabutan Permenhut ini, kata Sekjen Kemhut, Hadi Daryanto, di Jakarta, Sabtu, peluang adanya permainan oknum pejabat di pusat dan daerah bisa ditutup.

Selama ini, menurutnya, oknum pejabat di tingkat daerah dan pusat dapat memanfaatkan Permenhut No.50/2009 untuk tujuan menguntungkan diri sendiri.

Dia mencontohkan, satu lokasi kawasan hutan produksi tertentu dapat diubah kawasan HP itu menjadi hutan produksi konversi (HPK) Oleh pejabat atas permintaan pengusaha tertentu.

Selain rencana pencabutan Permenhut itu, kata Hadi menambahkan, Kemhut juga telah membenahi beberapa aturan lainnya yang membuka peluang bagi oknum pejabat untuk memperkaya diri sendiri.

"Ada lagi perbaikan aturan lainnya yang mempersempit bagi oknum dan pengusaha untuk memanfaatkan kelemahan aturan sektor kehutanan tersebut," katanya.

Terkait dengan potensi munculnya KKN, menurut dia, KPK memang menemukan 17 indikasi yang membuka peluang tindak pidana korupsi yang dapat merugikan segala sektor, terutama di bidang investasi di sektor kehutanan.

Selain mengubah aturan yang rawan dan rancu itu, lanjut Hadi, Kemhut juga membenahi peta kawasan hutan yang dapat dibaca secara online dengan perbandingan skala 1:50.000.

"Ada peta yang dapat dapat dibaca secara online oleh publik," katanya.

Peta yang selama ini ditampilkan merupakan peta lama yang dibuat sejak 1970-an. Namun belakangan ini, katanya, penggunaan peta itu memang berkembang, baik teknologi dan metodologinya.

Kemhut memang memiliki kelemahan di dalam pemetaan, yakni antara peta manual dan peta dengan sistem digital.

"Kedua metodologi dan teknologi pemetaan ini ada berbagai perbedaan luas. Itu yang menjadi titik kelemahan kita karena bagaimanapun kehutanan adalah persoalan lapangan."

Hadi mengatakan, peta yang baik memiliki batas-batas yang jelas, bukan berdasarkan peta yang ada langsung disalin pada sertifikat, sehingga tidak memiliki kepastian hukum.

"Untuk itu, Kemhut telah memperbaiki kelemahan dalam pembuatan peta, sehingga dinilai KPK berpotensi mengurangi pendapatan negara atau merugikan Negara dan berpotensi dikorup." (A027/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010