Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan sejumlah kekurangan pada berkas perkara Yusril Ihza Mahendra sudah diperbaiki sehingga diharapkan sudah bisa dilimpahkan pertengahan Desember 2010 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Kemarin (kekurangan pada berkas Yusril), sudah diperbaiki," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), M Amari, disela acara Rapat Kerja Kejaksaan Agung 2010 di Cianjur, Selasa.

Kejagung menetapkan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika, sebagai tersangka dugaan korupsi pada Sisminbakum yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.

Jampidsus menyatakan berkas Yusril dan Hartono sudah tidak ada masalah lagi.

Sebelumnya, Kejagung menargetkan pertengahan Desember 2010 mendatang sudah melimpahkan berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan segera ke pengadilan.

"Kemarin sudah saya tanyakan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), berkas Yusril kemungkinan sudah dilimpahkan ke pengadilan pada pertengahan Desember 2010 mendatang," kata Jaksa Agung Basrief Arief, dalam dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.

Hal itu dinyatakan setelah mendapatkan pertanyaan dari anggota dewan dalam raker tersebut.

Dikatakan, dengan telah diajukannya para tersangka dan terdakwa yang merupakan pengambil kebijakan dan pelaksana dalam kasus Sisminbakum tersebut.

"Maka penanganannya telah dilakukan secara menyeluruh kepada semua pihak yang bertanggung jawab," katanya.

Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Zulkarnaen Yunus, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.

"Menyatakan terdakwa Zulkarnaen Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata pimpinan majelis hakim Tahsin di Jakarta, Kamis.

(R021/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010