Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan akan menggunakan alat "lie detector" atau alat penguji kebohongan dalam memeriksa Haposan Hutagalung terkait dugaan adanya aliran dana Gayus ke pejabat tinggi di kejaksaan.

"Kami ada pemikiran untuk itu, tapi butuh izin dari Pak Jaksa Agung dengan menggunakan lie detector," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy, disela acara Rapat Kerja Kejaksaan Agung 2010 di Cianjur, Selasa.

Seperti diketahui, nama Kemal Sofyan dan Abdul Hakim Ritonga, keduanya mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), disebut-sebut oleh Gayus HP Tambunan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kemal Sofyan disebutkan menerima uang dari total 1,5 juta dolar AS yang diberikan oleh Gayus melalui pengacara Haposan Hutagalung guna menunda pembacaan tuntutan terhadap dirinya di PN Tangerang, Banten.

Kemudian, Pengawasan Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Haposan, Gayus HP Tambunan, serta Jaksa Cirus Sinaga yang merupakan jaksa peneliti perkara penggelapan pajak mantan Pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tersebut.

Marwan juga mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Haposan dan Cirus Sinaga.

"Tapi Haposan Hutagalung dan Cirus Sinaga tetap bisu seribu bahasa. Saat ini terbentur dengan Haposan," katanya.

"Kalau bisa menggunakan lie detector itu, saya kira itu merupakan satu-satunya jalan untuk mengetahui apakah keterangan itu bohong atau tidak," katanya.

(R021/Z003/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010