Deli Serdang, Sumut (ANTARA News) - Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sofyan Sauri mewacanakan setiap pembeli tanah galian C wajib dikenakan retribusi untuk mengoptimalkan kinerja pendapatan asli daerah itu.

"Untuk meningkatkan kinerja PAD (pendapatan asli daerah-red), pembeli tanah galian C seyogyanya perlu pula dikenakan retribusi," katanya kepada ANTARA di Lubuk Pakam, Rabu.

Selain untuk meningkatkan PAD Deli Serdang, menurut dia, wacana pengenaan retribusi bagi pembeli tanah galian C juga merupakan solusi untuk menutupi besarnya beban anggaran kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan raya akibat kegiatan operasional galian tersebut.

Hampir di sekitar lokasi usaha galian C, kata dia, kondisi badan jalan raya relatif cepat rusak akibat dilalui kendaraan truk.

Kerusakan badan jalan yang diduga akibat dilalui truk-truk yang melebihi tonase itu kerap menuai protes dari warga masyarakat.

Sementara, anggaran yang dialokasikan untuk memperbaiki jalan rusak tersebut selama ini dipastikan belum sebanding dengan retribusi yang dihimpun dari usaha galian C.

"Untuk menyeimbangkan antara anggaran perbaikan lingkungan dan infrastruktur dengan penerimaan PAD dari kegiatan operasional galian C, Pemkab (Pemerintah Kabupaten-red) Deli Serdang perlu diberi kewenangan untuk menambah PAD dari retribusi atas setiap transaksi tanah galian C," ucap Sofyan.

Dia menilai, kebutuhan terhadap tanah galian C dari Deli Serdang bakal terus meningkat, seiring dengan geliat pembangunan fisik untuk menimbun lahan pertapakan gedung, rumah dan jalan.

Menurut dia, pembeli tanah galian C dari Deli Serdang bukan hanya berasal dari daerah itu semata, tetapi juga dari Kota Medan.

Bahkan, permintaan tanah dari hasil galian C juga meningkat tajam sejak pembangunan fisik proyek bandara Kuala Namu di Deli Serdang dimulai tahun 2008 lalu.

Disebutkannya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deli Serdang hingga kini masih mengkaji rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pajak mineral bukan logam dan batuan yang dalam beberapa pasal di antaranya kemungkinan mengatur pengenaan retribusi bagi pembeli tanah galian C. (ANT-197/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010