Jambi (ANTARA News) - Kejaksaan negeri Muarasabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sawit palsu di daerah tersebut.

Kejari Muarasabak secara resmi mengumumkan mantan bendaharawan pengeluaran pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) bernama Parno sebagai tersangka, kata Kepala Kejari Muarasabak Wito SH, saat dihubungi di Muarasabak, ibu kota Kabupaten Tanjabtim, Selasa.

Sebelumnya, Kejari Muarasabak juga telah menetapkan M. Sitohang selaku Direktur CV Angeli sebagai tersangka pada kasus yang sama yakni pengadaan bibit sawit pada 2007 silam.

"Untuk tersangka M. Sitohang saat ini telah memasuki tahap persidangan. Penetapan tersangka Parno didasarkan pada bukti-bukti dan pemeriksaan oleh penyidik dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur-unsur yang dibutuhkan," jelasnya.

Wito menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan diketahui pengadaan 34 ribu batang bibit sawit pada 2007 itu, sembilan ribu di antaranya diketahui palsu dan tidak berlabel.

"Akibat tindakan para tersangka, diperkirakan negara dirugikan Rp177 juta," katanya.

Sejumlah saksi yang telah diperiksa penyidik di antaranya, panitia lelang dan pemeriksa barang, sejumlah kepala desa yang menerima bantuan batang bibit sawit, panitia pelaksana kegiatan (PPK) dan unit pelaksana tugas (UPT) Disnakertransos Tanjabtim.

Wito menambahkan, tidak menutup kemungkinan tersangka lain pada kasus tersebut akan bertambah, sebab penyidik masih melakukan pengembangan yang didasarkan pada keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada.

"Yang jelas kami masih terus mengumpulkan bukti dan mengembangkan kasus ini," tambahnya. (BS/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010