Jember (ANTARA News) - Mantan Kepala Bulog (Kabulog) Divisi Regional (Divre) Jawa Timur, Muharto, yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan tanah Bulog Subdivre XI Jember, didakwa merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus korupsi pengadaan tanah Bulog, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu.

"Terdakwa melanggar pasal 2 (dakwaan primer) dan pasal 3 (dakwaan subsider) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU Hari Wibowo dalam persidangan.

Menurut dia, pembelian tanah Bulog Jember tidak sesuai dengan prosedur dan terdapat "mark up" dalam pembelian tanah yang dimiliki oleh salah seorang rekanan asal Jember, M. Ghozi, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

"Terdakwa Muharto diduga memalsukan nilai jual objek pajak (NJOP) dan bekerja sama dengan terdakwa Ghozi yang memiliki piutang kepada Bulog beberapa tahun lalu," tuturnya.

Ia menjelaskan, harga tanah sebesar Rp100 ribu per meter persegi dihargai dengan Rp300 ribu per meter persegi, sehingga negara dirugikan Rp 2,2 miliar.

"Perum Bulog Divre Jatim seharusnya mematuhi prosedur pembelian tanah yang benar sesuai dengan NJOP, namun kenyataannya tidak ada perhitungan secara proporsional untuk pembelian tanah Bulog Jember," katanya menambahkan.

Setelah membacakan surat dakwaan, majelis hakim yang dipimpin oleh Priyo Utomo menawarkan kepada tim kuasa hukum Muharto untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan JPU.

"Kami siap mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya," kata tim kuasa hukum terdakwa, Wardoyo, kepada majelis hakim.

Majelis hakim menunda sidang pada Rabu (22/12) pekan depan, dengan agenda pengajuan nota keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa Muharto.

Setelah sidang perdana usai, terdakwa Muharto kepada sejumlah wartawan mengatakan penahanan dirinya atas kasus korupsi pengadaan tanah Bulog Jember adalah bentuk diskriminasi.

"Ada tiga pejabat Bulog Jatim yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tanah Bulog Jember, namun hanya saya yang ditahan. Bukankan itu sebuah bentuk diskriminasi," tutur mantan Kabulog Jatim itu. (ANT-070/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010