Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yusril Ihza Mahendra, membantah dirinya menerima suap terkait dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM.

"Dugaan bahwa Yusril menerima uang dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM memang menjadi salah satu fokus penyidikan, namun alat bukti yang ditunjukkan oleh penyidik tidak lebih dari empat lembar kuitansi yang dapat dibeli di warung-warung pinggir jalan," kata juru bicara Yusril, Jurhum Lantong, di Jakarta, Rabu.

Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Sisminbakum.

Ia mengatakan, jumlah uang pada empat lembar kuitansi itu juga sekitar Rp35 juta, serta bukti penerimaan kuitansi bukan tanda tangan Yusril.

"Ada tanda tangan penerima, tetapi tidak ada nama jelasnya. Kuintansi seperti itu tidak ada nilainya dijadikan barang bukti di pengadilan," katanya.

Berkas Yusril saat ini masih berada di Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Sebelumnya, Kejagung menyatakan kekurangan pada berkas Yusril Ihza Mahendra sudah diperbaiki, sehingga pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dapat dilakukan pada pertengahan Desember 2010.
(T.R021/H-KWR/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010