Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima laporan dua pihak terkait kasus dugaan suap Mahkamah Konstitusi (MK) akan berpegang pada azas legal formal.

"Posisi KPK akan dengarkan semua, baik dari Pak Akil maupun dari mantan tim investigasi. Jadi mohon juga KPK jangan jadi tempat mengadu antarpihak saja karena KPK akan berpegang pada legal formalnya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan bahwa validasi informasi yang akan dilihat oleh KPK, sehingga ia meminta agar lembaga antikorupsi ini jangan dijadikan justifikasi bersih atau tidaknya MK.

Johan mengatakan, laporan yang diterima KPK dari pihak MK maupun dari mantan tim investigasi berbeda. Jika dari Ketua MK Mahfud MD dan anggota hakim konstitusi M Akil Muchtar laporannya berupa upaya penyuapan, maka dari mantan tim investigasi laporan yang diterima adalah upaya pemerasan.

Karena itu, seperti yang ditegaskan Johan sebelumnya, KPK akan memastikan apakah memang ada tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK berdasarkan data dan fakta yang ada.

Terkait dengan kesungguhan KPK untuk tidak membedakan dua laporan tersebut, Johan mengatakan bahwa tim yang menerima Ketua MK Mahfud MD dan anggota hakim konstitusi M Akil Muchtar maupun yang mantan tim investigasi independen dugaan suap MK sama saja.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa KPK telah membentuk tim telaah sesuai dengan prosedur tetap (protap) yang dimiliki lembaga antikorupsi ini.

"Jadi kalau ada yang tanya apa tindak lanjut KPK setelah menerima laporan ini? Tim telaah sudah dibentuk," jelas Johan.

Sama halnya Ketua MK Mahfud MD, mantan tim investigasi independen dugaan suap MK yang hadir di KPK, yakni Adnan Buyung Nasution, Bambang Widjojanto, Bambang Harimurty, Saldi Isra, dan Refly Harun pun meminta agar KPK juga memprioritaskan laporan dari mantan tim investigasi ini.

Alasan yang disampaikan pun sama yakni kasus ini telah menjadi perhatian publik, karena itu harus mendapat prioritas dari KPK. (V002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010