Semarang (ANTARA news) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mendorong seluruh kabupaten dan kota di provinsi itu segera menyelesaikan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai antisipasi terjadinya kekosongan hukum.

"Seluruh daerah sebenarnya diharuskan memiliki RTRW pada tahun ini, namun banyak belum siap," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemprov Jateng, Herru Setiadhie, di Semarang, Kamis.

Ia mengatakan, cukup banyak kendala yang masih dihadapi pemerintah kabupaten dan kota dalam menyelesaikan penyusunan draf RTRW itu.

Ia mengatakan, dari 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah, baru Kabupaten Pati yang telah menyusun draf RTRW.

Selain Pati, kata dia, Kabupaten Brebes diperkirakan akan segera menyusul untuk memiliki RTRW, sebelum penghujung 2010.

"Untuk Brebes, draf RTRW sudah disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum dan tinggal menunggu persetujuan legislatif serta evaluasi Gubernur Jawa Tengah," katanya.

Perkembangan penyusunan RTRW, kata dia, terdapat 12 daerah yang draf rancangannya telah masuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) untuk dibahas.

Beberapa daerah yang usulan RTRW sedang dibahas di BKPRN, seperti Kabupaten Jepara, Demak, Kota Semarang, dan Magelang.

Ia menjelaskan, rencana tata ruang itu merupakan acuan untuk pemerintah kabupaten dan kota dalam memberi izin pemanfaatan lahan, sebagai alat pengedali pemanfaatan ruang.

"Karena operasionalnya ada di kabupaten dan kota, maka kepala daerah diminta bijaksana dalam implementasinya," katanya.(*)
(U.I021/M029/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010