Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan sebanyak 135 kegiatan sosialisasi terkait peraturan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada penyelenggara negara.

"Untuk tahun ini sampai 31 Juli 2021, KPK telah melakukan 135 kegiatan sosialisasi terkait peraturan LHKPN dan bimtek penggunaan aplikasi e-Registration dan e-Filling LHKPN kepada tim UPL (unit LHKPN) maupun kepada penyelenggara negara/wajib lapor secara langsung. Kegiatan tersebut berlangsung secara tatap muka maupun daring," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan untuk membantu penyelenggara negara/wajib lapor memahami setiap proses penyampaian LHKPN, maka KPK menyediakan panduan pengisian LHKPN yang dapat diunduh pada situs www.elhkpn.kpk.go.id.

Baca juga: KPK sebut penyampaian LHKPN secara daring tak rumit

"Jika masih mengalami kesulitan, KPK selalu terbuka untuk melakukan konsultasi dan asistensi dengan menghubungi kami melalui nomor telepon 198 atau email elhkpn@kpk.go.id," ucap Ipi.

Selain itu, kata dia, melalui Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, penyelenggara negara/wajib lapor tidak perlu melampirkan salinan dokumen kepemilikan harta kekayaan pada lembaga keuangan dan cukup satu kali melampirkan surat kuasa.

"Dengan kemudahan-kemudahan tersebut serta asistensi dan bimtek yang diberikan KPK, tidak ada alasan bagi penyelenggara negara/wajib lapor untuk tidak memenuhi kewajibannya secara periodik dan tepat waktu," kata dia.

KPK mengimbau penyelenggara negara, baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar segera memenuhi kewajibannya.

Baca juga: Bamsoet: LHKPN komitmen terwujudnya penyelenggaraan negara transparan

"Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, LHKPN mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dari para penyelenggara negara. Karenanya, KPK meminta penyelenggara negara untuk menyampaikan LHKPN-nya tidak hanya tepat waktu tetapi juga secara benar, jujur, dan lengkap," ujar Ipi.

Kendati demikian, lanjut dia, lembaganya menyadari untuk sebagian penyelenggara negara yang baru menduduki jabatan publik, khususnya berlatar belakang swasta mungkin memiliki kendala dalam pengisian LHKPN untuk pertama kalinya.

"Karenanya, KPK membuka kesempatan untuk pendampingan maupun memberikan sosialisasi dan bimtek berdasarkan permintaan. Sosialisasi dan bimtek dapat dilakukan baik kepada para penyelenggara negara/wajib lapor secara langsung maupun kepada tim pengelola UPL di instansi-instansi yang kemudian akan melakukan sosialisasi kepada penyelenggara negara/wajib lapor di lingkungan instansinya," katanya.

Selain itu, kata dia, KPK mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawasi harta kekayaan para pejabat publik dengan memanfaatkan informasi yang tersedia pada situs www.elhkpn.kpk.go.id.

Baca juga: Ketua KPK sebut 239 Anggota DPR belum serahkan LHKPN
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021