Medan (ANTARA News) - Polda Sumatera Utara akan menyidangkan mantan Kapolres Pematang Siantar AKBP Fatori dengan tuduhan pelanggaran etik dan profesi terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap salah seorang wartawan di daerah itu.

Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno di Medan, Minggu, mengatakan, pihaknya tidak akan main-main terhadap laporan penyiksaan wartawan tersebut.

Langkah pertama yang dilakukan adalah menarik AKBP Fatori ke Polda Sumut dan jabatannya sebagai Kapolres Pematang Siantar digantikan mantan Kasat II/Tindak Pidana Ekonomi Direktorat Reskrim Polda Sumut AKBP Alberd Sianipar.

Setelah menjalani pemeriksaan, pihaknya akan membawa mantan Kapolres Pematang Siantar AKBP Fatori ke sidang kode etik Polri.

"Dimulai dari yang ringan dulu," kata mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tanpa menyebutkan waktu persidangan kode etik itu.

Setelah itu, kata Oegroseno, pihaknya akan memeriksa kemungkinan adanya unsur tindak pidana dalam laporan dugaan penyiksaan terhadap wartawan di Pematang Siantar tersebut.

Ketika ditanya tentang kemungkinan dihadirkannya wartawan yang diduga menjadi korban penganiayaan tersebut, Oegroseno tidak membantah hal tersebut.

"Kalau terkait pidana, mungkin saja korban dihadirkan," kata mantan Kapolda Sulawesi Tengah tersebut.

Sebelumnya, Kapolres Pematang Siantar AKBP Fatori dikabarkan melakukan penyiksaan terhadap Andi Siahaan, salah seorang wartawan televisi yang mengalami insiden lalu lintas yang berujung ke kasus hukum.

Diduga akibat laporan itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Oegroseno mencopot Fatori sebagai Kapolres Pematang Siantar dan digantikan oleh Alberd Sianipar.

Ketika diwawancarai usai serah terima jabatan itu, Fatori tidak bersedia memberikan keterangan terkait pergantian itu serta laporan soal penganiayaan wartawan yang dituduhkan kepadanya."Nanti saja di persidangan, kalau memang harus ke persidangan," katanya.
(I023/R007/A038)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010