Denpasar (ANTARA News) - I Made Mastika (42), bapak satu anak, diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin karena didakwa telah menghamili adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur hingga hamil.

"Terdakwa menyetubuhi adik iparnya sebanyak tiga kali hingga akhirnya korban hamil," kata jaksa penuntut umum IGN Winada dalam persidangan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Parulian Saragih, jaksa menguraikan aksi bapak satu anak itu, yang tega meniduri adik iparnya yang masih di bawah umur.

Jaksa menjerat Mastika dengan pasal 81 ayat (1) Udang Undang RI No. 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, terdakwa juga dijerat pasal 8 UU No. 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun.

"Terdakwa melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur saat rumah dalam keadaan sepi, kecuali ada korban, terdakwa serta anak terdakwa yang masih kecil," urai jaksa.

Terdakwa meminta korban menjaga anaknya yang tengah menangis. Tak lama kemudian, terdakwa memberikan mainan kepada anaknya, sehingga anaknya berhenti menangis.

Saat itulah, kata jaksa, terdakwa langsung menarik tubuh korban yang masih duduk di bangku SMP itu, masuk ke dalam kamar dan menidurinya hingga anak baru gede itu mengandung.

Korban akhirnya diketahui mengandung setelah sang ibu dan istri terdakwa, memeriksakan korban yang sakit tidak kunjung sembuh ke seorang bidan.

"Dari keterangan bidan yang memeriksa, saksi korban diketahui telah positif hamil," kata jaksa.

Setelah didesak, akhirnya korban berterus terang mengatakan jika yang menghamilinya adalah kakak iparnya sendiri.

Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi-sakai yang salah satunya adalah saksi korban. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(*)

(T.pso-166/M026)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010