Jakarta (ANTARA News) - Petugas Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Bidpropam Polda Metro Jaya) memecat 38 polisi lama tahun 2010.

"Sebagian besar anggota yang dipecat melakukan disersi dan tindak pidana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Selasa.

Djafar menyebutkan anggota kepolisian yang menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu, meliputi 23 orang tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam waktu lama (disersi), delapan orang terlibat kasus narkoba, tujuh anggota tindakan pidana, seperti pencurian/perampokan dan penipuan.

Djafar menambahkan seluruh anggota yang PTDH menjalani proses sidang hukum pidana umum.

Langkah Polda Metro Jaya mengumumkan anggota yang dipecat bertujuan sebagai peringatan bagi petugas yang masih aktif agar mereka tidak melakukan tindak pidana.

"Kita informasikan anggota yang dipecat bukan bertujuan untuk mengeksploitasi, tapi untuk perbaikan lembaga kepolisian," ujar Djafar.

Perwira menengah kepolisian itu, menyatakan anggota yang sudah diberhentikan, tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan atribut kepolisian maupun gaji, serta tunjangan lainnya.

Djafar mengatakan 38 polisi yang dipecat, terdiri dari enam anggota Brimob Polda Metro Jaya, lima anggota Polres Metro Jakarta Selatan, empat anggota Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, tiga orang dari Biro Personel Polda Metro Jaya, tiga anggota Samapta Polda Metro Jaya, tiga anggota Polres Metro Bekasi Kota, dua anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya, dua anggota Polres Metro Jakarta Utara, dua anggota Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta.

Selanjutnya, dua anggota Polsek Metro Tanjung Priok, serta lima anggota dari Polres Metro Jakarta Timur, Bidang Propam Polda Metro Jaya, Denma, Direktorat Intel dan Polres Kepulauan Seribu.

Kemudian enam anggota Brimob Polda Metro Jaya yang dipecat masing-masing adalah Brigadir AW, Bripda YI, Bripda RP, Bripda BS, Bripda BP dan Briptu MR.

Inisial lima anggota Polres Metro Jakarta Selatan yang diberhentikan, yakni Brigadir JP, Bripka TA, Bripka AKP, Bripda AR dan Briptu SP.

Sebanyak empat anggota Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya yaitu Brigadir PIN, Bripka AIT, Bripda HI serta Briptu RS, tiga orang dari Biro Personel Polda Metro Jaya adalah Bripda AS, Briptu W dan Bripda WM.

Dari Samapta Polda Metro Jaya, tiga anggota yang dipecat yaitu Bripda BST, Bripda EM dan Bripda TGS, serta Brigadir E, Bripka M dan Bripda RR dari Polres Metro Bekasi Kota.

Kedua anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya yang dipecat adalah Bripda AI dan Briptu US. Di Polres Metro Bandara, kedua anggota nakal yang diberhentikan ialah Briptu WK dan Briptu I.

Sebanyak dua anggota Polres Metro Jakarta Utara yang diberhentikan berinisial Bripda RRH dan Briptu FH.

Selanjutnya, dua anggota Polsek Metro Tanjung Priok, yakni Brigadir SW dan Bripka AR, sementara anggota Polres Jakarta Timur,Kepulauan Seribu, Direktorat Intekam Polda Metro Jaya, Denma Polda Metro Jaya dan Bidang Propam Polda Metro Jaya yang dipecat, berinisial Brigadir AD, Briptu LHS, Bripda DS, Aipda BS dan Birgadir SP.

"Pangkat anggota tertinggi yang dipecat, yakni Aipda," ucap Djafar.
(T014/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010