Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan melaporkan bahwa realisasi belanja negara hingga akhir November 2010 mencapai Rp817,2 triliun atau 72,6 persen terhadap pagu dalam APBNP 2010 yang mencapai Rp1.126,1 triliun.

Keterangan tertulis Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Selasa menyebutkan, realisasi belanja negara tersebut berasal dari realisasi belanja pemerintah pusat sebesar Rp525,6 triliun atau 67,3 persen dari pagunya.

Realisasi tersebut dipengaruhi oleh realisasi belanja Kementerian Negara/Lembaga yang mencapai Rp249,6 triliun atau 68,2 persen terhadap pagunya dalam APBNP 2010.

Penyerapan belanja kementerian/lembaga tersebut sedikit lebih rendah dari tahun sebelumnya sebesar 70,7 persen dari APBNP 2009.

Secara garis besar penyerapan belanja kementerian/lembaga dipengaruhi oleh faktor-faktor internal kementerian/lembaga, seperti antara lain keterlambatan penetapan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pengelola kegiatan di hampir semua Satker Pusat dan daerah, reorganisasi, penyempurnaan business process, dan faktor kehati-hatian kementerian/lembaga.

Selain itu mekanisme pengadaan barang dan jasa, seperti antara lain banyaknya sanggahan dalam proses lelang, banyaknya pengaduan LSM ke Polri dan Kejaksaan, dan masalah pengadaan lahan/tanah.

Faktor lain seperti keterlambatan pejabat daerah dalam menetapkan pengelolaan anggaran pada satuan kerja perangkat daerah, dan faktor geografis dan iklim.

Pemerintah menetapkan langkah kebijakan untuk percepatan penyerapan anggaran yaitu memberikan fleksibilitas/kewenangan yang lebih luas kepada kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam melakukan revisi anggaran 2010, membatasi pengajuan usul revisi oleh kementerian/lembaga paling lambat 15 Oktober 2010, mengimbau kementerian/lembaga agar segera mengusulkan pembukaan blokir atas rencana kerja anggaran 2010 guna mempercepat realisasi anggaran.

Selain itu meminta kementerian/lembaga agar menyampaikan laporan percepatan realisasi anggaran dan hasil peningkatan efisiensi/optimalisasi pada tahun anggaran 2010, menyempurnakan standar operasi dan prosedur revisi anggaran (termasuk pencairan blokir) dalam lima hari kerja.

Juga meningkatkan sosialisasi agar tidak terjadi pemblokiran, menyusun Pedoman dalam Pengajuan Ijin Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan kepada kementerian/lembaga, dan melakukan revisi/penyempurnaan terhadap Peraturan yang berpotensi menghambat pencairan anggaran.

Kementerian Keuangan melaporkan bahwa realisasi APBNP 2010 hingga akhir November mengalami surplus Rp15,9 triliun. Sebagai perbandingan, kinerja APBN-P dalam periode yang sama 2009 mengalami defisit Rp51,2 triliun.

Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah mencapai Rp833,2 triliun, atau 84,0 persen dari target dalam APBNP 2010. Kinerja realisasi pendapatan negara tersebut jauh lebih baik dibanding kinerja tahun sebelumnya yang baru mencapai 81,3 persen.

Rincian penerimaan negara itu terdiri atas realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp616,5 triliun atau 82,9 persen dari target dalam APBNP 2010, hampir sama dengan kinerja pencapaian tahun sebelumnya 83,1 persen dari target.

Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp215,8 triliun atau 87,3 persen dari target APBNP 2010, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kinerja pencapaian tahun sebelumnya 75,8 persen terhadap target APBNP 2010.

Penerimaan hibah mencapai Rp0,9 triliun atau 47,4 persen dari targetnya dalam APBNP 2010, lebih tinggi Rp0,2 triliun dibandingkan dengan kinerja pencapaian tahun sebelumnya.(*)
A039/S004

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010