Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan aturan yang menegaskan kriteria Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 mengenai badan usaha yang bergerak di industri semen, kertas, baja, otomotif yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Iqbal Alamsyah dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu, mengatakan, pemungut pasal 22 juga mengatur industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

Ketentuan ini diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-57/PJ/2010 yang berlaku surut sejak 10 Desember 2010, katanya.

Menurut Iqbal , tujuan diterbitkannya peraturan ini adalah untuk memberikan kesederhanaan dan kemudahan kepada wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PPh Pasal 22 dari sisi Ditjen Pajak.

Dengan adanya peraturan ini diharapkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran PPh Pasal 22 dapat meningkat, sehingga penerimaan PPh Pasal 22 dapat lebih optimal, ucapnya.

Sementara itu Pjs Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak, Bambang Tri Muljanto mengatakan bahwa harapan diterbitkan peraturan ini akan mengakomodasi perkembangan dinamika perubahan yang terjadi di lapangan.

Selain itu juga akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung dan melaporkan PPh Pasal 22 dan terciptanya keseragaman dalam penerangan PPh Pasal 22 di lapangan.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan Bandar Udara (Bandara) Adisucipto, Yogyakarta sebagai bandara yang memberikan pelayanan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri atau VAT Refund for Tourists.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Iqbal Alamsyah mengatakan, ketentuan ini diatur dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 427/KMK/03/2010 yang berlaku efektif 1 Januari 2011.

Selain itu juga ditambah dengan 10 toko retail yang berlokasi di Yogyakarta sebagai toko retail yang berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourists ini, ucapnya.
(CS/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010