Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Sandiaga Uno, David ML. Tobing menilai tuduhan korupsi atas kliennya sebagai pembunuhan karakter. Sandiaga dituduh mengkorupsi pembangunan Depo Minyak milik PT Pertamina di Balaraja, Tangerang, Banten.

"Adanya pihak tertentu yang menuduh dan melaporkan ke kepolisian terhadap Sandiaga sebagai bentuk pembunuhan karakter," katanya di Jakarta, Jumat.

Mengenai pelaksanaan pembangunan Depo Minyak di Balaraja kepada PT Pandan Wangi Sekartaji (PWS), Sandiaga, selaku Komisaris PT Capitalinc Finance, menyatakan tidak memiliki kaitan apa pun dengan ganti rugi tersebut.

"Terkait putusan Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI), Capitalinc Finance tidak terkait ganti rugi apa pun dari Pertamina kepada PWS," kata David.

Pengacara Eggie Sudjana melaporkan dugaan korupsi pembangunan Depo Minyak di Balaraja, Tangerang, Banten milik PT Pertamina senilai 6,4 juta dolar AS yang diduga melibatkan Sandiaga.

Kasus yang menyeret Sandiaga ini pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggelapan dan penipuan terkait pemalsuan dokumen.

Salah satu komisaris perusahaan itu, Stefanus Ginting, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pidana pemalsuan HGB (Hak Guna Bangunan) dalam pembangunan Depo Minyak di Balaraja.

Enam orang saksi dari pihak pelapor, Edward Soeryadjaja, Pertamina, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga telah diperiksa.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan Polri masih butuh waktu untuk mempelajari dulu laporannya

"Kita juga masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi," katanya.

Boy mengatakan Mabes Polri belum menerima permohonan pencekalan Sandiaga dari Badan Reserse dan Kriminal ke Ditjen Imigrasi.

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M Masardi mendesak Bareskrim menjelaskan kasus depo minyak Balaraja senilai 6,8 juta dolar yang diduga melibatkan pengusaha nasional Sandiaga Uno.

"Bareskrim Mabes Polri harus segera jelaskan ke masyarakat, apalagi saya dengar yang bersangkutan (Sandiaga) sudah dicekal tanggal 18 Desember 2010," kata Adhie.

Dia menambahkan, ini adalah momentum Polri untk membuktikan kepada masyarakat bahwa Polri bukan alat penguasa. (*)

S035/A011/AR09

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010