Jerusalem (ANTARA News/AFP) - Israel, Minggu, memperpanjang selama enam bulan sebuah peraturan yang melarang warga Palestina menikah dengan warga Israel untuk berimigrasi ke negara yahudi tersebut, menurut kantor perdana menteri dalam sebuah pernyataan.

"Komite Menteri untuk urusan Keamanan memutuskan malam ini (Minggu) untuk memperpanjang selama enam bulan teks pada penyatuan keluarga, yang berakhir pada 31 Desember," menurut sebuah pernyataan dari kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Peraturan yang diperpanjang sampai dengan 30 Juni itu menolakhak warga Palestina untuk memperoleh kewarganegaraan Israel atau status penduduk melalui perkawinan.

Peraturan yang disebut sebagai Ketentuan Penyatuan Keluarga itu telah menjadi subjek protes dari gerakan kiri dan kelompok yang mewakili kelompok Arab minoritas di negara itu, yang menyebut isi larangan tersebut "tidak manusiawi" dan "rasis."

Komite menteri juga meminta Menteri Keadilan "untuk bekerja menuju

awal penyelesaian undang-undang tentang penyatuan keluarga, yang akan memenuhi keamanan nasional dan kepentingan jangka panjang dari pemerintah Israel," menurut pernyataan itu.

Pemerintah Israel khawatir jika imigrasi tidak terkontrol bisa perlahan-lahan mengikis identitas negara itu.

Arab Israel saat ini jumlah sekitar 1,4 juta, atau 20 persen dari populasi.(*)
(Uu.G003/H-AK/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011