Banda Aceh (ANTARA News) - Pemerintah Aceh akan merevisi Rancangan qanun (Raqan) Pemilihan langsung kepala daerah (Pilkada) karena harus disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait calon independen.

"Ragan Pilkada yang diserahkan ke DPR Aceh sebelumnya tidak mengatur tentang calon independen. Jadi ini harus direvisi," kata Staf ahli bidang hukum Gubernur Aceh M. Jafar SH MHum di Banda Aceh, Selasa.

Ia mengatakan, pertimbangan merevisi Raqan Pilkada tersebut karena MK telah membatalkan pasal 256 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur calon perseorangan.

Sebelumnya, MK dalam sidang Kamis (30/12) mengabulkan uji materi pasal 256 UUPA karena dinilai telah menghilangkan makna demokrasi yang sesungguhnya sebagaimana diamanatkan pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Pasal tersebut diujimaterikan karena menutup peluang kalangan perseorangan mencalonkan diri sebagai kepala daerah, baik gubernur maupun bupati dan wali kota di Provinsi Aceh lewat jalur independen.

Pasal 256 UUPA hanya mengamanatkan pencalonan lewat jalur perseorangan hanya berlaku untuk pemilihan pertama kali sejak UUPA diundangkan, yakni 11 Desember 2006.

Pada Pilkada 11 Desember 2006, selain pemilihan pasangan gubernur dan wakil gubernur, ada 17 kabupaten/kota di Aceh juga menggelar pemilihan secara serentak.

Sementara, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maupun bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Provinsi Aceh dijadwalkan digelar di akhir 2011.

Ia mengatakan, Pilkada di Aceh berbeda dengan pemilihan kepala daerah di provinsi lain yang diatur berdasarkan UUPA, sedangkan di daerah lain berpedoman kepada UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut M Jafar, Pemerintah Aceh tidak memasukan substansi calon perseorangan dalam Raqan Pilkada sebelumnya karena belum ada putusan MK soal itu.

"Saat itu, kalau dimasukkan pasal calon independen akan melanggar UUPA. Sebab, UUPA hanya mengamanahkan calon perseorangan hanya diperkenankan sekali," kata dia.

Berdasarkan keputusan MK, kata dia, maka eksekutif akan menambah empat pasal yang mengatur calon perseorangan dalam Raqan Pilkada tersebut.

"Raqan yang diserahkan November 2010 ke DPRA akan ditarik kembali dan diganti dengan yang akan diperbaiki. Eksekutif secepatnya menyerahkan raqan yang diperbaiki ini sebelum legislatif membahasnya," kata M Jafar.
(HSA/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011