Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri menargetkan waktu 14 hari untuk mengungkap kasus perjalanan ke luar negeri seseorang yang mirip Gayus HP Tambunan yang diduga menggunakan paspor atas nama Sony Laksono.

"Polri menargetkan waktu 14 hari untuk mengungkap kasus dugaan perginya Gayus ke Macau dan Singapura," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis.

Tim gabungan yang dibentuk penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan penyidikan mulai Rabu (5/1), ujarnya.

"Tim melakukan penyidikan terkait dugaan orang mirip Gayus atas nama Sony Laksono, yang diketahui dari adanya dokumen atau catatan perjalanan ke luar negeri," katanya.

Boy mengatakan, pengecekan paspor atas nama Gayus sudah dilakukan dan atas nama mantan pegawai Ditjen Pajak sudah tidak ada.

"Paspor milik Gayus mulai berlaku pada 2008 sampai 2013, sudah disita saat Gayus dibawa pulang dari Singapura," kata Boy.

Penyidik Polri mendapat informasi bahwa paspor atas nama Sony Laksono sebenarnya diperuntukan atas nama Margareta, ujarnya.

"Dari hasil penelitian manifes terdapat seseorang berinisial Sony Laksono yang bepergian ke luar negeri menggunakan pesawat Mandala pada tanggal 24 September 2010 tujuan Macau dan pada 30 September 2010 menggunakan AirAsia," kata Boy.

Polri saat ini masih menyelidiki keberadaan paspor asli atas nama Sony Laksono tersebut.
(S035/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011