Jakarta (ANTARA News) - Petugas Bea dan Cukai Kota Nunukan, Kalimantan Timur berhasil menangkap tersangka penumpang KM Labuan Ekspress yang membawa sabu-sabu seberat 3,3 kilogram.

Humas Bea dan Cukai Evy Suhartantyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat malam, mengatakan, penumpang tersebut adalah seorang wanita berinisial EGA berusia 22 tahun.

"Penangkapan tersangka dilakukan pada pukul 14.00 WITA dan tersangka menumpang KM Labuan Ekspress rute Tawao-Nunukan," ujarnya.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap salah satu bawaan penumpang yaitu travel bag milik tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan sinar X ditemukan gumpalan sabu-sabu pada dinding travel bag tersebut.

"Gumpalan tersebut berisi dua bungkus berisi kristal bening dan setelah dilakukan tes dengan NIK tipe A, positif merupakan zat amphetamine," ujar Evy.

Menurut dia, sabu-sabu seberat 3.300 gram tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 miliar lebih.

Sebelumnya, Petugas Bea dan Cukai Kota Dumai, Riau, Minggu (2/1), sekitar pukul 12.00 WIB berhasil mengamankan tersangka pria warga negara Indonesia yang diduga menyeludupkan barang larangan narkotika jenis sabu-sabu senilai miliaran rupiah.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum ANTARA menyebutkan, tersangka tersebut diamankan saat turun dari kapal Indomal Express yang sebelumnya berangkat dari Port Klang, Malaysia.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka ditemukan dalam barang bawaannya perupa tas koper terselip barang terlarang narkotika yang diperkirakan beratnya kurang lebih 1 kilogram.
(Z002/A038)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011