Ambon (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku sedang menyelidiki dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi hutan dan lahan di Pulau Kassa, Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB), tahun 2007 - 2008 senilai Rp1,6 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Maluku, M.Natsir Hamzah, di Ambon, Minggu, mengatakan bahwa penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai penanaman anakan tanaman di Pulau Kassa bermasalah.

"Kami masih mengintensifkan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah pejabat terkait proyek tersebut, kontraktor pelaksana maupun saksi," ujarnya.

Proyek yang dikerjakan Dinas Kehutanan dan Perkebunan tersebut meliputi penanaman 25.600 anakan cemara, ketapang dan beringin.

Realisasinya dicurigai terjadi penyimpangan karena diperkirakan kurang dari 25.600 anakan dengan indikasi lahan harus ditanam 100 hektare, tapi kenyataannya hanya 52 hektare.

Masyarakat juga melaporkan dugaan penyimpangan jarak tanam anakan yang seharusnya enam meter, ternyata kurang dari ketentuan tersebut. Bahkan, ada yang sekedar hanya ditumpuk.

Dugaan penyimpangan lainnya adalah penggunaan pupuk seharusnya 39.000 kg, tapi realisasinya hanya 6.000 kilogram.

"Kami masih penyelidikan kemungkinan adanya indikasi fiktif dari sebagian realisasi proyek tersebut, termasuk pengerjaan proyek yang dilaporkan tidak sesuai Keppres No.80 tahun 2003 karena kontraktornya diduga hanya ditunjuk," ujar Hamzah.

Dia mengakui bahwa Kepala Dinas Kehutanan SBB, berinisial ZS, kontraktor dan sejumlah saksi lainnya telah dimintai keterangan oleh tim jaksa dengan menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.

"Penyelidikan masih diintensifkan sehingga tersangka belum bisa diketahui, tapi bila tahapannya rampung ke penyidikan itu bisa dipublikasikan," ujar Hamzah.

Kadis Kehutanan SBB, "ZS" belum bisa dikonfirmasi soal dugaan penyimpangan proyek tersebut karena saat dihubungi melalui telpon selulernya ternyata tidak aktif.
(T.L005/A011/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011