Kupang (ANTARA News) - Seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam hukuman mati karena dituduh membunuh majikannya, Puan Yeap.

"Kami telah mendapat informasi resmi mengenai TKW asal Kabupaten Belu bernama Wilfrida Soik, yang kini terancam hukuman mati di Malaysia karena disangka terlibat pembunuhan Puan Yeap (majikan)," kata anggota Divisi Advokasi Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Jan Pieter Windy, di Kupang, Minggu.

PIAR NTT, kata dia, sedang mengusahakan untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga korban di Belu, wilayah yang berbatasan dengan Negara Timor Leste untuk dicarikan solusi bersama.

"Kami berpendapat bahwa masalah ini harus segera diwacanakan untuk sebuah perjuangan bersama terhadap hak Wilfrida," katanya.

Korban yang tertangkap di Johor-Malaysia pada 18 Desember 2010 itu diadili di Pengadilan Pasir Mas tanpa ada pendampingan dari pihak manapun juga, baik oleh AP Master selaku Agensi yang menempatkan ataupun dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Saat ini, Wilfrida berada di Penjara Pengkalan Cepa, Kota Bharu dan terancam hukuman mati di Pasir Mas, Kelantan, Malaysia setelah disangka terlibat dalam kasus pembunuhan majikannya di Malaysia yang bernama Puan Yeap.

Dia menjelaskan, korban yang sedang mengalami gangguan jiwa/mental adalah korban perdagangan orang (Trafficking) yang dilakukan oleh Agensi Pekerjaan (AP) Master/Lenny Enterprise.

Korban dibawa oleh Agensi Pekerjaan Master dari Belu-Nusa Tenggara Timur ke Malaysia ketika Republik Indonesia sedang melakukan Moratorium dalam hal pembantu rumah tangga (PRT).

Walaupun menderita gangguan kejiwaan, AP Master tetap menempatkan Wilfrida untuk menjadi PRT yang bertugas menjaga Puan Yeap yang sedang sakit (Parkinson) dan baru saja menjalani operasi bedah otak.

"Korban yang sedang menderita gangguan kejiwaan disiksa dan dipaksa oleh AP Master untuk menjalani pekerjaan tersebut walaupun karena kondisi kejiwaannya tidak siap," katanya.

Karena itu, PIAR meminta Pemerintah Provinsi NTT untuk memberikan perhatian dalam bentuk bantuan hukum bagi korban.(*)

(T.B017/E011/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011