Tasikmalaya (ANTARA News) - Seorang anak kelas empat Sekolah Dasar warga Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, mendapatkan kartu undangan memilih pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang diselenggarakan, Minggu.

Seorang anak tersebut merupakan anak dari salah satu Calon Wakil Bupati Tasikmalaya pasangan nomor urut 6, Ade Sugianto dan calon Bupatinya Uu Ruzhanul Ulum.

"Ini perlu dipertanyakan, anak saya yang duduk di kelas IV SD sudah diberikan kartu undangan memilih," kata Ade Sugianto usai mencoblos di TPS 8 Desa Singasari, Kecamatan Singaparna.

Selain anaknya mendapatkan undangan, Ade mempertanyakan kepada pihak penyelenggara Pilkada dengan masih ada beberapa masyarakat lain yang memiliki hak pilih tidak mendapatkan undangan pemilih hingga pelaksanaan pencoblosan.

Jika ada unsur kesengajaan oleh pihak KPUD, Ade sebagai calon wakil pemimpin Kabupaten Tasikmalaya akan menindaklanjuti permasalahan tersebut kepada KPUD.

Namun sebaliknya, ditegaskan Ade jika tidak tedapat unsur kesengajaan, maka jajaran KPUD Kabupaten Tasikmalaya dapat menjadi sebuah pelajaran dengan kejadian tidak akuratnya DPT pada Pilkada 2011.

"Saya akan meluruskan masalah ini, kenapa bisa terjadi, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," kata Ade.

Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat menanggapi permasalahan adanya pemilih yang tidak terdaftar dan menerima undangan memilih mengatakan pihaknya sudah berusaha keras melakukan upaya agar DPT tersebut benar-benar akurat.

Ia menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dengan adanya temuan masyarakat yang tidak mendapatkan kartu undangan memilih pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Bahkan sebelum pelaksanaan pencoblosan, Deden menjelaskan KPUD menemukan tentang pemilih ganda dan secepatnya sudah dilakukan perbaikan dengan mencoret salah satu nama sama yang tercantum di DPT.

Sementara itu Ketua Panwas Kabupaten Tasikmalaya, Bambang Lesmana mengatakan adanya temuan kesalahan pemberian undangan pemilih itu dapat ditindaklanjuti jika ada laporan terdahulu dari masyarakat.

Laporan tersebut kata Bambang akan diproses mencari tahu adanya unsur kesengajaan atau tidak. Jika terdapat unsur kesengajaan maka KPUD telah melakukan pelanggaran kode etik dan pidana.

"Kalau ada kesengajaan, KPU dijerat dua pelanggaran sekaligus, pelanggaran kode etik dan tindak pidana," kata Bambang.(*)

(U.KR-FPM/Y003/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011