Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sulawesi Utara segera menonaktifkan Jefferson Soleiman Rumajar karena sudah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Tomohon periode 2006-2008.

"Oh iya, kita (KPK) sudah mengirim surat ke Mendagri dan ke Gubernur Sulut meminta supaya Jefferson sebagai Wali Kota Tomohon segera dinonaktifkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, sebenarnya surat yang dilayangkan KPK lebih pada memerintahkan agar Wali Kota Tomohon yang baru dilantik Gubernur Sulut Sarundajang di Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (7/1) lalu, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk segera dinonaktifkan.

"Yang melantik memang Gubernur jadi Gubernur juga yang menonaktifkan, makanya kita kirim surat juga ke Gubernur Sulawesi Utara," ujar Johan.

Sebelumnya, juru bicara lembaga antikorupsi ini memang mengatakan bahwa KPK pernah memberikan izin Jefferson untuk dapat dilantik sebagai Wali Kota Tomohon tetapi dilakukan di Rutan Cipinang, bukan di Tomohon.

Izin tersebut diberikan ketika status politikus Golkar tersebut masih sebagai tersangka, berkas penuntutan belum disampaikan ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

"Izin dari Tipikor dong, kan berkasnya sudah di sana dan sudah mulai disidangkan. Kita (KPK) memang pernah memberi izin untuk dilantik di (Rutan) Cipinang bukan di Tomohon, tapi waktu dia (Jefferson) masih diperiksa penyidik," lanjutnya.

Sementara itu, setelah pelantikan Jefferson menjadi Wali Kota dan Jimmy Eman sebagai Wakil Wali Kota Tomohon, Gubernur Sulut Sarundajang mengatakan pengusulan pemberhentian sementara Jefferson segera diproses.

"Kemungkinan surat pemberhentian sementara tersebut dikeluarkan pada Senin (10/1). Secara aturan kalau sudah ada nomor registrasi di pengadilan itu diusulkan (pemberhentian sementara) segera sesudah ini," ujar dia.

Dalam pidatonya usai melantik Jefferson, Sarundajang mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Mendagri Gamawan Fauzi memberikan kesempatan seluas-luasnya pada Jefferson untuk berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum.

Pada kesempatan itu Gubernur Sulut ini juga meminta agar pelantikan Wali Kota Tomohon tersebut tidak dipolitisasi.

KPK telah menetapkan politisi Golkar ini sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Tomohon periode 2006-2008 sejak Juli 2010. Diperkirakan, akibat penyalahgunaan penggunaan uang rakyat tersebut, Jefferson yang hari ini menjalani persidangan keduanya di Pengadilan Khusus Tipikor, telah merugikan negara hingga Rp19,8 miliar.

Dalam sidang perdananya, Wali Kota Tomohon yang pada malam usai dilantik telah melantik 28 orang Eselon II dan III di jajaran Pemerintah Kota Tomohon di Rutan Cipinang tersebut, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi menggunakan APBD Tomohon untuk kepentingan pribadi.

Jefferson, sesuai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, disebutkan telah memerintahkan pencairan kas daerah dan menggunakan dana bantuan sosial Kota Tomohon untuk kepentingan pribadi.

Oleh karena itu, ia disebutkan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggunjawaban keuangan daerah.

(V002/E011/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011