Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, menyatakan dugaan korupsi Bank Bukopin dalam pengadaan alat pengering gabah atau "drying center" akan diekspos atau gelar perkara kembali.

"Jaksa agung minta kita bikin rancangan untuk ekspos nanti, beliau akan mendengar langsung kasus tersebut," katanya, di Jakarta, Selasa.

Penyidikan kasus Bank Bukopin itu terkatung-katung selama dua tahun setelah pada Agustus 2008 menetapkan 11 tersangka.

Para tersangka itu dari Bank Bukopin sebanyak 10 orang, yakni ZK dkk, dan satu orang Kuasa Direktur PT Agung Pratama Lestari (APL), GN.

Penyidik Kejagung juga pernah memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Bukopin Sofyan Basir, yang saat ini menjabat sebagai Dirut Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kasus itu bermula pada 2004 ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT APL sebesar Rp62,8 miliar.

Kredit itu untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah pada Divre Bulog Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, NTB, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) sebanyak 45 unit.

Namun fasilitas yang diterima tersangka GN (PT APL) ternyata dipergunakan tidak sesuai peruntukannya. Seharusnya yang dibeli merk Global Gea (buatan Taiwan) namun dalam kenyataannya mesin yang dibeli merk Sincui, yang ditempeli merk Global Gea. (R021/S019/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011