Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri baru memeriksa jaksa Cirus Sinaga sebagai saksi untuk kasus dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan untuk tersangka kasus mafia pajak, Gayus Tambunan.

"Cirus masih diperiksa dengan kapasitasnya sebagai saksi," kata kuasa hukum Cirus Sinaga, Tumbur Simanjuntak di Jakarta, Rabu.

Cirus tiba di Bareskrim Polri pada pukul 09.25 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 16.45 WIB dengan menggunakan baju seragam kejaksaan warna coklat dan menggunakan mobil Mercy warna hitam.

"Klien saya mendapatkan 42 pertanyaan dari penyidik," kata Tumbur.

Penyidik menanyakan antara lain daftar riwayat hidup, dan riwayat pekerjaan, ujarnya.

"Kepada penyidik Cirus mengatakan tidak pernah bekerja sama dengan Haposan dalam pemalsuan surat rencana penuntutan Gayus ," kata Tumbur.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan jaksa Cirus dan pengacaranya Gayus, Haposan Hutagalung ke Bareskrim Polri pada Kamis (28/10).

Aksi pemalsuan surat rencana penuntutan itu dilakukan dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431).

Dalam kesaksian di persidangan, mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyebutkan, dirinya menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai rencana penuntutan.

Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp395 juta milik pengusaha Korea.

(S035/N002/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011