Mamuju (ANTARA News) - Amirullah, terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan bencana gempa di Jawa Tengah, membantah dakwaan jaksa yang menyatakan dirinya telah menerima sejumlah uang dalam kasus itu sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi bantuan bencana gempa di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju dipimpin Kepala PN Mamuju, Ricard Silalahi, Rabu, kuasa hukum Amirullah, Rudi Sinaba, yang membacakan eksepsi kliennya menyatakan jika kliennya tidak pernah menerima sejumlah uang berdasarkan keterangan saksi.

Rudi Sinaba menyatakan, jika kliennya dalam kasus korupsi bencana gempa Jateng tidak menerima uang dalam kasus korupsi dialokasikan pemerintah provinsi Sulawesi Barat melalui APBD tahun 2009, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara mencapai Rp250 juta sesuai dakwaan jaksa dari Kejaksaan Negeri Mamuju.

Ia mengatakan, dakwaan jaksa terhadap kliennya yang menjadi terdakwa juga tidak cermat, jelas dan lengkap sehingga dakwaan jaksa dianggap mengada-ada dan tidak memenuhi delik hukum yang diatur dalam perkara korupsi.

"Dalam dakwan jaksa juga tidak terdapat dakwaan formal dengan menyebutkan jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan hasil temuan badan pemeriksa keuangan (BPK), sehingga dakwaan jaksa juga mengada-ada," katanya.

Ia juga menyebutkan dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak tepat karena kliennya hanya melaksanakan perintah jabatan dalam pencairan bantuan gempa jateng yang dialokasikan melalui APBD Sulbar tahun 2009.

"Ada pejabat yang menjadi atasan, Amrullah, yang lebih bertanggung jawab terhadap pencairan bantuan dana gempa ini dan klien kami hanya menjadi korban, dalam kasus ini, sehingga jaksa lebih berkewajiban secara hukum menuntut atasan klien kami itu," katanya.

Oleh karena itu ia meminta agar dakwaan jaksa terhadap kliennya Amirullah, dibatalkan demi hukum.

Hakim PN Mamuju kemudian menunda sidang tersebut, hingga tanggal 17, Januari tahun 2011 untuk mendengarkan keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi itu. (MFH/F003/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011