Jambi (ANTARA News) - Seorang sopir angkutan di Kota Jambi, M Fahrul Saputra (23), yang ditangkap karena memiliki atau menguasai narkoba jenis ganja kering seberat 40 Kg atau 41 paket besar perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyono di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulthoni, Rabu, mengatakan, terdakwa Fahrul telah didakwa melawan hukum membawa, memiliki, mengirim dan mengusasi narkotika golongan satu berupa ganja kering.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa ditangkap setelah salah satu anggota polisi memancingnya dengan mencoba untuk bertransaksi narkoba pada salah satu tempat yang mereka setujui.

Fahrul bersedia menjual sebanyak enam gram ganja kering atau satu paket besar kepada saksi yang merupakan anggota polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli, dan akhirnya mereka bertransaksi di salah satu tempat, dan akhirnya terdakwa ditangkap.

Pada saat diamankan di kantor polisi, akhirnya terdakwa mengakui bahwa dirinya masih menyimpan lagi banyak ganja di rumah tempat tinggalnya di RT 10 Dese Tempino Kecamatan Mestong Kabupaten Muarojambi.

Polisi akhirnya kembali mengeledah rumah Fahrul dan di sana petugas berhasil menemukan lagi 41 paket besar ganja kering atau seberat 40 Kg siap dijual.

Barang bukti ganja kering tersebut disimpan terdakwa di dalam rumah pada beberapa tempat yang berbeda yakni di dapur, kamar mandi dan gudang.

Setelah berhasil ditemukan semua barang bukti tersebut, akhirnya contoh dari ganja kering tersebut diperiksa di laboratorium ternyata mengandung canabis herba atau positif narkotika golongan satu.

Terdakwa adalah salah satu `pemain baru` yakni sebagai bandar ganja dengan pemasok yang sedang diburu polisi.

Atas perbuatan terdakwa Fahrul tersebut, JPU mendakwanya dengan pasal 115 ayat 2, pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kata JPU, Mulyono.

Sidang terdakwa Fahrul akan dilanjutkan pada pekan depan untuk menghadirkan saksi dari polisi yang menangkap terdakwa. (N009KWR/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011