Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri memeriksa tiga petugas Kantor Imigrasi Jakarta Timur terkait kasus paspor yang digunakan Gayus HP Tambunan melancong ke luar negeri.

"Hari ini kami akan memeriksa tiga petugas Imigrasi untuk diminta keterangan terkait kasus Gayus. Surat panggilan sudah dikirim dua hari lalu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis.

Mereka yang diperiksa adalah Melani yang bertugas di Imigrasi Jakarta Timur, M Kacung, kepala Seksi Lalu Lintas Imigrasi Jakarta Timur dan Zulkifli, ujarnya.

"Saat ini petugas Imigrasi yang datang dan baru diperiksa adalah Melani. Mudah-mudahan yang dua orang segera akan datang," kata Boy menjelaskan.

Pemeriksaan tiga petugas Kantor Imigrasi dilakukan berdasarkan hasil penelusuran dari tim gabungan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Imigrasi, katanya.

Gayus diduga pada tanggal 22-24 September 2010 berada di Macau, kemudian berangkat lagi pada 30 September 2010 hingga 2 Oktober 2010 ke Kuala Lumpur dan Singapura menggunakan paspor dengan identitas palsu.

Paspor dengan foto Gayus berambut gondrong atas nama Sony Laksono itu, sebenarnya diperuntukan atas nama Margareta, bocah berumur lima tahun.

Gayus mengaku paspor tersebut diperoleh dari jasa calo.

Sementara itu, Gayus juga mengaku telah membuang paspor yang dipergunakan melancong ke luar negeri pada salah satu wilayah di Jakarta.
(S035/P004/A035)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011