Padangpanjang (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengharapkan fatwa-fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidaklah menakutkan bagi masyarakat dan harus disesuaikan dengan ajaran agama Islam demi tercapainya kemaslahatan umat.

"Fatwa MUI tentu tidak menakutkan, tidak haram saja, tetapi cari solusi positif yang disesuaikan dengan ajaran agama Islam," kata Wapres JK ketika membuka secara resmi Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia III di Kampus Diniyyah Putri Rahma Elyunisyyah di Padangpanjang, Sabtu.

Menurut Wapres, Ijtima' ulama merupakan upaya-upaya dalam musyawarah untuk kemakmuran agama dan memajukan bangsa.

"Ada tiga pilar penting yang harus dilakukan bagi satu bangsa yang maju yakni kearifan alim ulama, kearifan ilmu pengetahuan alim ulama dan keadilan," katanya.

Alim ulama, katanya, memberi pedoman dan petunjuk hal-hal yang sebaiknya dijalankan sehingga pertemuan akbar tersebut sangat penting.

Ijtima', penting sebagai satu dinamika yang berkembang dan dapat terakomodasi dalam pandangan agama.

"Sedangkan kearifan ilmu alim ulama, dapat diakomodasi dalam prinsip-prinsip agama," katanya menyontohkan berhaji dengan naik pesawat, menggunakan teknologi yang tentunya haru ditekuni dengan agama.

Begitu pula dalam perdagangan, dengan transaksi yang jelas dan semuanya tentu tidak semuanya harus mengacu pada Perda.

Wapres berharap segala bentuk kegiatan perdagangan yang berkeadilan hendaknya tetap takut dengan Allah SWT dan itu perlu dirumuskan sehingga agama dapat dipahami dan jadi pedomaan yang bermanfaat.

Sidang Komisi Fatwa MUI itu digelar dalam tiga bagian, antara lain membahas masalah berkaitan dengan prinsip-prinsip Islam tentang hubungan antar agama di Indonesia, implementasi Islam sebagai rahmatan lil alamin, peran agama dalam pembinaan moral bangsa, Golput dalam Pemulu, hukum merokok, pernikahan usia dini, hukum-hukum masjid, bank mata dan organ tubuh lain.

Selain itu, perubahan fatwa vasektomi dan tubektomi, pengurusan mayat flu burung, permasalahan tentang zakat, tindak lanjut UU Kepariwisataan, tindak lanjut UU perbankan Syariah, konsumsi makanan halal dan permasalahan wakaf.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009