Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menilai keputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan penghapusan pasal 184 ayat (4) UU No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur kuorum untuk mengajukan hak menyatakan pendapat sungguh tepat.

"Dengan dikabulkannya permohohan tersebut oleh Mahkamah Konstitusi, maka kuorum untuk mengajukan hak menyatakan pendapat tidak lagi 3/4 dari anggota Dewan yang hadir tapi cukup dihadiri 2/3 dari anggota Dewan, maka pengajuan hak menyatakan pendapat sudah sah," kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Kamis.

Menurut Bambang, dirinya beserta dua anggota DPR RI, Akbar Faizal dan Lily Wahid sebagai pemohon uji materi, sangat menyambut baik putusan MK tersebut.

Mereka menilai, pasal 184 ayat (4) UU No 27 tahun 2009 itu tidak sejalan dengan konstitusi dan mempersulit kewenangan konstitusional.

Pasal 184 ayat (4) UU No 27 tahun 2009, menurut dia, bertentangan dengan pasal 7b ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan, usul menyatakan pendapat terkait dengan usul permohonan pemberhentian presiden cukup mendapat dukungan 2/3 dari jumlah anggota DPR dan disetujui sedikit 2/3 dari anggota DPR.

"Bagaimana mungkin UU yang kedudukannya di bawah UUD, bisa mendapat legitimasi lebih kuat," kata Bambang.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, perubahan jumlah kuorum yang ditentukan jauh lebih besar dalam pasal 184 ayat (4) UU No 27 tahun 2009, juga merupakan bentuk pengurangan hak konstitusional DPR yang sangat menyulitkan anggota DPR menjalankan fungsi "check and balance" terhadap kebijakan pemerintah.

Perbedaan jumlah kuorum ini, kata dia, juga bisa dianggap sebagai upaya untuk merusak tatanan kehidupan demokrasi, karena seolah-olah dibuat untuk kepentingan kekuasaan.

Menurut Bambang, dengan dikabulkannya permohonan tersebut, artinya ke depan presiden agar lebih sungguh-sungguh dalam mengambil suatu keputusan, karena hak menyatakan pendapat dapat disetujui di DPR tanpa kehadiran Fraksi Partai Demokrat yang merupakan partai pengusung pemerintah.

"Itu juga berarti jalan untuk penuntasan kasus Bank Century terbuka tanpa tergantung pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan," katanya.

Dengan dikabulkannya permohonan uji materi pasal 184 ayat (4) UU No 27 tahun 2009, maka kehadiran sebanyak 370 (67 persen) anggota DPR pada rapat paripurna, sudah kuorum untuk menyetujui usulan hak menyatakan pendapat. (R024/Z002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011