Akses yang diberikan Ditjen Pajak merupakan jawaban positif dari surat yang diberikan oleh Polri beberapa waktu lalu
Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse dan Kriminal Polri melakukan pengecekan dokumen ke Direktorat Jenderal Pajak terkait data 149 perusahaan yang menjadi wajib pajak.

"Hari ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi mendatangi Ditjen Pajak untuk melakukan penelitian dokumen 149 perusahaan," kata Kepala Bagian Penerangan (Kabag Penum) Polri, Kombes Polri Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat.

Anggota Polri yang mendatangi Ditjen Pajak untuk melakukan penelitian dipimpin Direktur III Tipikor Bareskrim, Brigjen Pol Ike Edwin.

"Akses yang diberikan Ditjen Pajak merupakan jawaban positif dari surat yang diberikan oleh Polri beberapa waktu lalu," kata Boy.

Kemungkinan adanya tiga perusahaan Bakrie Group yakni Kaltim Prima Coal, Arutmin dan Bumi Resources yang diteliti terkait pajak perusahaannya, Boy hanya mengatakan semua perusahaan.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan menyatakan siap membeberkan data terkait kasus dugaan mafia perpajakan yang melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus dengan menyerahkan informasi itu kepada kepolisian.

"Kita akan siapkan data, siapkan informasi," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo ketika ditemui komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/1).

Agus menyatakan, pihaknya sudah menerima surat dari kepolisian tentang permintaan data tersebut. Kementerian Keuangan menerima surat itu pada 20 Desember 2010.

Menurut Agus, Kementerian Keuangan adalah lembaga yang patuh kepada hukum. Bahkan, pihaknya siap menindak setiap pelanggaran hukum, khususnya dalam hal perpajakan.

(S035/C004/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011