Bandung (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa perkara video porno Najriel Irham atau Ariel Peterpan.

"Dalam perkara ini, memohon agar Majelis Hakim menolak seluruh pledoi kuasa hukum dari terdakwa Najriel Irham atau Ariel Peterpan," kata Jaksa Penuntut Umum Rusmanto, di Bandung, Senin.

Dalam persidangan replik perkara video porno ini, kata Rusmanto, pihaknya masih menuntut agar Ariel Peterpan dihukum lima tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Ia mengatakan, dalam sidang kali ini, 107 lembar pembelaan yang disampaikan oleh Ariel dan kuasa hukumnya dipatahkan hanya dengan 28 lembar.

"107 lembar pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa cukup dipatahkan oleh 28 lembar saja dari kami," ujarnya.

Persidangan akan dilanjutkan pada Kamis (20/1) mendatang dengan agenda duplik atau memberikan tanggapan dan jawaban atas replik jaksa penuntut umum (JPU).
(ANT/A024)
 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011