Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR RI pasa Senin memulai proses pemilihan dan menguji kelayakan (fit and proper test) terhadap calon anggota Ombudsman Republik Indonesia.

Ketua Komisi II Chairuman Harahap didampingi wakil-wakil ketua komisi memimpion proses uji kelayakan tersebut. 18 calon anggota Ombudsman RI mengikuti proses itu hingga Rabu (19/1).

Pada hari pertama, Komisi II melakukan fit and proper test terhadap calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebanyak 6 orang, yakni Hj Azlaini Agus, Budi Santoso, Budi Wahyuni, Danang Girindrawardana, Helvis dan Hendra Nurtjahyo.

Selanjutnya, pada hari kedua juga diikuti enam calon, yaitu Ibnu Tri Cahyo, Johannes Widijantoro, Kartini Istikomah, Lili Hasanuddin, M Khoirul Anwar, Nur Ismanto. Sedangkan Petrus Beda Peduli, Pranowo, Prayitno, Sudibyo Triatmadjo, dan Winarso, YB Salamun mengikuti tahap uji kelayakan pada hari ketiga.

Dari 18 nama calon anggota ORI yang diterima DPR RI, nantinya akan dipilih delapan nama. Nama-nama yang diajukan ke DPR merupakan hasil seleksi oleh pemerintah dengan memeprhatikan masukan dari masyarakat mengenai jejak rekam mereka selama ini.

Ombudsman Republik Indonesia (sebelumnya bernama Komisi Ombudsman Nasional) adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

Termasuk di dalamnya yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011