Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa Instruksi Presiden belum cukup konkret untuk mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi guna mengusut dugaan adanya mafia pajak yang berkaitan dengan kasus Gayus Halomoan Tambunan.

"Instruksi ini tidak secara tegas memerintahkan Kapolri untuk menyerahkan data ke KPK," kata Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin.

Menurut dia, Instruksi Presiden belum secara tegas memerintahkan Kapolri untuk menyerahkan data-data 151 perusahaan wajib pajak yang ditangani terdakwa Gayus selama ini.

"Apalagi saat ini kita tahu Polri sudah mendahului mengusut 151 perusahaan tersebut, padahal sebelumnya KPK sudah menyatakan akan menangani kasus Gayus. Sangat janggal," ujar dia.

Namun demikian, Febri mengatakan bahwa Instruksi Presiden terkait penyelesaian kasus mafia pajak yang melibatkan terdakwa Gayus dan juga kasus Bank Century sudah konkret. Meskipun beberapa instruksi masih bersifat umum dan sulit diukur tingkat keberhasilannya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan 12 poin yang menjadi instruksi kepada jajaran penegak hukum dan instansi terkait untuk segera menyelesaikan kasus mafia pajak yang melibatkan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan.

Dari 12 instruksi tersebut, hanya pada poin ke-2 yang secara jelas menyebutkan KPK. Isi instruksi tersebut adalah "Tingkatkan sinergi di antara penegak hukum yang melibatkan PPATK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. KPK lebih dilibatkan dan dapat didorong untuk lakukan langkah-langkah pemeriksaan yang belum ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia."
(V002/A041/A038)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011