Jakarta (ANTARA News) - Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Kuntoro Mangkusubroto, mengatakan, sesuai instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mabes Polri seharusnya berbagi data pajak 151 perusahaan terkait kasus Gayus Tambunan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Usai rapat kabinet terbatas yang membahas kasus Gayus Tambunan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, Kuntoro mengatakan, sesuai instruksi Presiden, KPK harus didorong untuk terlibat secara penuh menangani kasus tersebut.

"Karena sekarang ini mereka satu tim sinergi dan saling mendukung. Jadi semua mesti saling bekerja sama, informasi mesti dibagi. Saya rasa itu jelas dari instruksi Presiden tadi," ujarnya.

Kuntoro menilai, sinergi yang melibatkan Polri, Satgas Mafia Hukum, KPK, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan lebih bagus untuk mengusut tuntas kasus Gayus Tambunan.

Usai rapat kabinet terbatas, Presiden mengeluarkan instruksi percepatan penanganan kasus Gayus Tambunan kepada Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Negara juga memerintahkan peningkatan sinergi antara penegak hukum dengan melibatkan PPATK serta KPK yang didorong penuh melakukan langkah pemeriksaan yang belum dilakukan oleh Mabes Polri.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan, saat ini Mabes Polri tengah melakukan analisis terhadap dokumen pajak 151 perusahaan yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan.

Namun, Kapolri belum bisa memastikan apakah seseorang berinisial HS yang diduga membiayai pembuatan paspor Gayus atas nama Sony Laksono termasuk salah satu pemilik perusahaan yang termasuk dalam 151 dokumen itu.

Sedangkan Ketua PPATK Yunus Hussein menyatakan logikanya HS adalah pemilik perusahaan yang bermasalah pajak sehingga berutang budi kepada Gayus dan akhirnya mau mengeluarkan biaya pembuatan paspor.

"Logikanya begitu. Karena kalau tidak ada hubungan `ngapain` mengongkosi," ujarnya.

Yunus mengatakan, sampai saat ini PPATK belum menelusuri aset yang dimiliki oleh HS karena belum menerima data-datanya dari Mabes Polri.
(D013/A041/A038)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011