Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengungkapkan niat menarik pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri.

"Kami mengapresiasi langkah Kapolri tersebut, tidak saja bentuk penghargaan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) KPK karena tidak memenuhi syarat dalam TWK, namun dari sisi kemanusiaan, yaitu menjaga hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan yang layak," kata Arsul di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan langkah Kapolri yang sudah disetujui Presiden untuk merekrut 56 pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri, perlu dilihat dengan prasangka baik atau "khusnudzon".

Menurut dia, jika tidak menggunakan kaca mata prasangka baik, maka sudut pandang dan analisis yang keluar bisa bermacam-macam apalagi kalau berangkatnya dari prasangka dengan paradigma teori konspirasi.

"Tentu di alam demokrasi tidak dilarang untuk melihat soal langkah Kapolri ini dari perspektif yang berbeda-beda," ujarnya.

Baca juga: Komisi III: Sikap Kapolri terkait tes TWK pegawai KPK patut dicontoh

Namun dia mengingatkan agar langkah Kapolri tersebut tidak terganjal pada kementerian/lembaga (K/L) yang mengurusi terkait ASN atau kepegawaian.

Dia mengatakan, melihat sikap K/L terkait ASN KPK, terkesannya 56 pegawai KPK yang tidak lulus tes TWK bukan orang yang bisa diperbaiki wawasan kebangsaannya.

"Kalau kemudian Kapolri membuka pintu penerimaan, masih menyisakan pertanyaan apakah K/L terkaitnya tidak akan menjadi batu sandungan atau 'stumbling block'," katanya.

Arsul menjelaskan dalam arahan Presiden Jokowi disebutkan bahwa KPK dan K/L diminta untuk menyelesaikan persoalan tes TWK dengan baik namun ternyata tidak bisa terselesaikan.

Menurut dia, justru Kapolri yang berinisiatif menawarkan bentuk penyelesaian yang baik sehingga yang bisa menerjemahkan pesan Presiden Jokowi adalah Kapolri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sampaikan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai ASN Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.

Baca juga: Lemkapi: 56 pegawai KPK bisa ubah wajah penanganan korupsi di Polri

Dalam konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua di Papua, Selasa, Sigit mengatakan niatan tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan.

"Ini mungkin rekan-rekan mendapatkan info. Lebih baik saya jelaskan hari Jumat yang lalu saya telah berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Ditpikor," kata Sigit dalam rekaman konferensi pers persiapan PON XX Papua yang disiarkan Divisi Humas Polri, Selasa (28/9).

Menurut Sigit, ada tugas tambahan terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya lain yang harus Polri lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.

"Karena itu kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tak dilantik ASB KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit.

Sigit menyebutkan, permohonan tersebut mendapat respon positif dari Presiden yang memberikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021.

Baca juga: MAKI sebut Polri perkuat ditpikor rekrut pegawai KPK tak lulus TWK

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021