Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Buchori Yusuf mengingatkan, aparat hukum agar tidak terpancing oleh sensasi dari ulah Gayus di persidangan.

"Jangan kita terpancing oleh ulahnya yang sensasional. Ini hanya trik untuk mengelabui aparat hukum sehingga tidak fokus pada masalah yang sebenarnya," kata Buchori di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Sebelumnya Komisi III telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Anti Mafia Pajak yang diharapkan bisa bekerja secara luas untuk melakukan pengawalan tanpa mencampuri proses penegakan hukum yang sedang berjalan di kepolisian, KPK, dan kejaksaan menyangkut masalah mafia pajak yang disinyalir melibatkan para pengusaha kalangan atas.

Menurut Buchori, Panja jangan sampai terjebak hanya dalam masalah Gayus dipanggil atau tidak, akan tetapi harus fokus pada bagaimana agar didapatkan kejelasan dari semua pihak yang terlibat atau mengetahui dalam kasus mafia pajak.

"Kasus lolosnya Gayus pelesir ke Bali dan ke luar negeri misalnya, harus diselidiki oleh kepolisian sebagai kasus tersendiri, termasuk penindakan terhadap aparat yang terlibat di dalamnya," ujarnya.

Selain itu, anggota DPR RI dari Dapil Sumsel II ini juga berpendapat bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan atau penuntutan kasus Gayus, sesuai Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 11 UU KPK menjadi dasar bagi KPK untuk mengambil alih kasus ini, selain karena disinyalir merugikan negara diatas Rp 1 miliar, juga karena telah melibatkan banyak aparat hukum didalamnya," katanya.

Melihat besarnya dampak dari kasus Gayus serta resiko politik yang ditimbulkan terhadap kepentingan nasional, Buchori mengusulkan adanya pembagian penanganan kasus Gayus.

"KPK bisa fokus menangai kasus Gayus dalam kaitan dengan mafia pajak, sedangkan polisi menangani dalam kaitannya dengan pemalsuan paspor dan lolosnya Gayus dari lapas," katanya menambahkan.
(T.D011/E001/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011