Jakarta, 22/12 (ANTARA) - Permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri (VAT Refund for Tourist) mulai diberlakukan di Bandara Internasional Adisucipto (BIA) Yogyakarta. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 427/KMK.03/2010 yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2011.

     Selain Bandara Adisucipto, sebagai kota tujuan pariwisata terutama wisatawan mancanegara, Direktorat Jenderal Pajak juga menambah 10 toko retail yang berlokasi di Yogyakarta sebagai toko retail yang berpartisipasi dalam skema VAT Refund for Tourist ini.

     "Penambahan 10 toko retail ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 386/PJ/2010 yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2011," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas M. Iqbal Alamsjah, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (21/12).

     Kesepuluh toko tersebut diantaranya Mirota Batik, Dagadu Yogya, HS Silver, Ansor Silver, Batik Keris cabang Malioboro, Batik Keris Ambarukmo, Batik Danarhadi, Margaria Batik, Centro Department Store dan Dowa.

     Dengan masuknya Bandara Adisucipto, maka saat ini ada tiga Bandara Internasional yang melayani VAT Refund , yaitu Bandara Soekarno Hatta, Jakarta dan Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali dan Bandara Adisucipto, Yogyakarta.

     Sedangkan untuk toko retail yang berpartisipasi dalam skema VAT Refun for Tourist keseluruhan berjumlah 40 toko, yang berlokasi di Jakarta, Bali dan Yogyakarta.

     Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Ka.Pusformas Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.


Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010