Jakarta 19/1 (ANTARA) - Kementerian Kehutanan memberikan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Restorasi Ekosistem (IUPHHKA-RE) kepada PT. Restorasi Habitat Orangutan Indonesia (PT.RHOI), melalui Surat Keputusan No. SK/464/Menhut-II/2010 tertanggal 18 Agustus 2010. Penyerahan Ijin Usaha tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kemenhut, Hadi Daryanto mewakili Menteri Kehutanan pada acara "Welcome Home Orangutan" di Gd. Manggala Wanabakti - Jakarta pada 18 Januari 2011. Pemberian ijin ini membuka jalan bagi upaya penyelamatan orangutan yang mengalami kepunahan. Areal hutan yang diserahkan kepada PT. RHOI seluas 86.450 ha, merupakan ex-HPH yang terletak di Kutai Timur dan Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.

     Orangutan Indonesia merupakan satu-satunya kera besar (great apes) yang ada di Asia. Tiga jenis kera besar lainnya ada di Afrika, yaitu Gorila (Gorilla gorilla), Simpanse (Pantroglodytes) dan Bonobo (Pan panicus). Saat ini hanya tersisa dua jenis orangutan, yaitu orangutan Sumatera [Pongo abelii] yang hidup di pulau Sumatera dan orangutan Borneo (Pongo pygmaeus) yang hidup di pulau Kalimantan/ Borneo. Populasi kedua jenis orangutan tersebut diperkirakan berjumlah sekitar 65.200 ekor, dimana sekitar 57.700 ekor jenis Kalimantan dan sekitar 7.500 ekor jenis Sumatera.

     Mulai bulan Mei 2011, sekitar 840 orangutan yang telah direhabilitasi di Pusat Reintroduksi Orangutan Kalimantan Timur (Samboja Lestari) mulai dilepaskan kembali ke dalam area konsesi yang telah diserahkan Kementerian Kehutanan. 613 Orangutan di Nyarumenteng Kalimantan Tengah dan 227 Orangutan di Samboja Lestari Kalimantan Timur.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Hubungan Masyarakat, Kementerian Kehutanan


Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011